Bedah Rumah, Way Kanan Terima Kucuran Dana Rp3,285 Miliar

Bedah Rumah, Way Kanan Terima Kucuran Dana Rp3,285 Miliar
Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya saat memberikan rekening Penerima bantuan BSPS, di Rebang Tangkas. Foto: Muslimin/gentamerah.com

gentamerah.com Way Kanan- Sebanyak 219 unit rumah masyarakat tidak layak huni di Kabupaten Way Kanan Lampung menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Penyerahan buku rekening dan peletakan batu pertama program BSPS dilaksanakan di Kampung Simpang Tiga, Kecamatan Rebang Tangkas, Senin (17/7/2017).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Way Kanan, Drs. Ali Rahman, MT mengatakan, program tersebut dilaksanakan sesuai kebijakan pemerintah pusat tentang program perumahan layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui program BSPS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Way Kanan pada tahun anggaran 2017 mendapatkan bantuan program BSPS sebanyak 219 unit untuk Peningkatan Kualitas (PK) perumahan dengan besaran bantuan senilai maksimal Rp15 juta per unit.
Bantuan tersebut tersebar di tiga kecamatan; Kecamatan Baradatu (Kampung Gunung Katun sebanyak 33 unit), Kecamatan Blambangan Umpu (Kampung Gedung Batin sebanyak 27 unit) dan Kecamatan Rebang Tangkas Kampung (Simpang Tiga sebanyak 159 unit).
“Uang hanya dapat dipindahkan ke rekening toko yang sudah ditetapkan berdasarkan musyawarah masyarakat penerima bantuan, selanjutnya material akan dikirimkan sesuai kebutuhan kepada penerima bantuan sampai dengan selesai dan menyesuaikan tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar Ali Rahman.
Ali Rahman menjelaskan, untuk membantu menuntaskan program tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan juga telah melakukan usulan tambahan bantuan terhadap peningkatan kualitas melalui program BSPS pada tahun 2017.
Usulan tersebut untuk 500 unit rumah adat dan telah disetujui oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tanggal 31 Maret 2017 yang bertempat di Atria Gading Serpong Tangerang Banten. Adapun untuk pelaksanaan bantuan tambahan ini diperkirakan pada bulan Oktober 2017.
“Sedangkan untuk tahun 2018 telah kami usulkan juga sebanyak 2424 unit dan tahun 2019 sebanyak 2235 unit untuk lokasinya tersebar di beberapa Kecamatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Nonvertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung, diwakili Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heriyanto, mengungkapkan bahwa BSPS adalah bantuan pemerintah berupa stimulan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam pembangunan ataupun peningkatan kualitas rumah beserta prasarana dan sarana utilitas umum.
Terkait penyaluran dananya, Heriyanto menjelaskan, dana dicairkan hanya satutahap dari Bank Lampung ke rekening Penerima Bantuan (PB). Tetapi pemanfaatan dua tahap, Tahap pertama uang sebesar 50% dapat dicairkan setelah barang dikirim ke rumah penerima bantuan dan PB menerima barang yang dipesan di toko dan Barang sudah diterima dengan baik, ditandai dengan penandatanganan nota pengiriman maka uang yang ada di rekening Bank Lampung akan di pindahbukukan dari rekening PB ke rekening toko.
Selanjutnya, tahap kedua, uang sebesar 50% dapat dimanfaatkan setelah progress fisik di lapangan sebesar 30% dan sudah ada laporan LPD tahap 1 oleh PB. Besaran bantuan yang diterima PB tergantung hasil verifikasi untuk rusak ringan sebesar Rp 7,5 juta rusak sekarang sebesar 10 juta dan rusak berat sebesar 15 juta rupiah.
 “Untuk Kabupaten Way Kanan, semua PB masuk kategori rusak berat dengan jumlah total keseluruhan bantuan sebesar Rp. 3.285.000.000,” papar Heriyanto, PPK BSPS SNVT Penyediaan Perumahan Propinsi Lampung.
Penulis : Muslimin
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group