gentamerah.com Tanggamus- Polsek Sumberejo Polres Tanggamus, mengamankan BU (19) dan ZA (18), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pekon Sidorejo Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Kapolsek Sumberejo AKP M. Samsari, SH., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.IK, M.Si mengatakan keduanya pelaku diamankan setelah mengambil barang milik masjid At-Taqwa pekon setempat berupa kompor gas Rinnai berikut tabung gasnya.
“BU (19) merupakan warga Kecamatan Air Naningan dan ZA (18), warga Kecamatan Ulu Belu diamankan pada Sabtu (12/8/17) jam 11.00 WIB”, kata AKP M. Samsari, Minggu (13/8/17) sore.
Lanjut Kapolsek, uniknya aksi pencurian barang milik masjid tersebut karena setelah melakukan aksinya, kedua pelaku hendak menjual kompor dan tabung gas tersebut kepada Nur Salim (45) yang merupakan pengurus masjid At-Taqwa.
Nur Salim sendiri mengetahui kehilangan barang masjid pada Jumat (11/8/17) jam 09.00 WIB, saat dia hendak membersihkan masjid, dan melihat ruangan belakang masjid sudah terbuka serta kompor dan tabung gas telah raib dari tempatnya.
“Jadi Nur Salim ini yang bekerja sebagai sebagai pengurus masjid telah didatangi 2 orang yang tidak dikenalnya, menawarkan kompor berserta tabung gasnya. Setelah dilakukan pengecekan ternyata barang tersebut ternyata barang milik masjid At-Taqwa yang telah hilang”, jelas AKP M.Samsari.
Kapolsek Sumberejo mengucapkan terima kasih kepada semua warga yang telah menyerahkan perkara pencurian tersebut kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan hal yang tidak diinginkan atau main hakim sendiri.
“Ya seperti di Bekasi kan ada orang diduga mencuri Ampli Masjid lalu di hakimi massa bahkan dibakar hidup-hidup sampai meninggal. Alhamdulillah warga Sumberejo tidak seperti itu dan atas nama Polres Tanggamus kami sampaikan terima kasih kepada semua warga Sidokaton umumnya Kec. Sumberejo yang tidak main hakim sendiri”, pungkasnya.
Penulis : Sayuti Rusdi
Editor : Seno
Editor : Seno