Pencuri Spesialis Motor Mesuji Ditangkap Di Jambi

Pencuri Spesialis Motor Mesuji Ditangkap Di Jambi

gentamerah.com Mesuji – Spesialis pencuri motor di Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, diringkus jajaran unit reskrim polsek Simpang Pematang, di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada selasa (22/8/2017), sekira pukul 22.00 wib.
Selamet (58), Warga dusun III Umbul Rowo, Desa Sido Basuki, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) provinsi  Sumatera Selatan, sepak terjangnya sudah sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Mesuji.
Kanit Reskrim Polsek Simpang Pematang, Iptu Endri Junaidi mendampingi Kapolsek Simpang Pematang, Kompol Muji Sulihono, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang sudah merasa resah dengan aksi curat dan curanmor yang dilakukan Selamet.
“Menurut keterangan pelaku, bahwa komplotannya ini sudah sebanyak 31 kali melakukan aksinya diwilayah hukum kita, dan empat kali melakukan pencurian diwlayah Kabupaten Tulang Bawang,” ungkapnya.
Endri mengatakan, modus operandi para pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan sepeda motor, kemudian disembunyikan disemak-semak. Setelah itu, pelaku berjalan kaki dan mencari rumah yang bangunan dapurnya terbuat dari papan agar ada celah untuk mengintip rumah yang ada sepeda motornya.
“Selanjutnya, pelaku mencongkel jendela atau pintu dapur dengan besi menyerupai obeng setelah pintu dapur terbuka pelaku memberi oli bekas pada engsel pintu agar tidak berbunyi saat dibuka. kemudian pelaku mengambil dua unit sepeda motor milik korban dan menjualnya  ke daerah Mesuji OKI, Sumsel,”jelasnya.
Pelaku diamankan berdasarkan laporan korbannya atas nama Andriyanto bin Pairan (62), warga Desa Adi Jaya, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji dengan nomor LP/41-B/II/2017/Polda LPG/Res Msj/Sek. Sp.Pematang. tgl 12 feb 2017. Dimana menurut pengakuannya pelaku beraksi bersama dengan dua orang rekannya atas nama Kipli (21), dan TR (DPO) yang saat ini masih dalam pengerjaran.
“Saat ini pelaku berikut lima unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat terjual telah diamankan di Mapolsek Simpang Pematang untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Dan akan dijerat dengan pasal 363 kuhp ancama 5 tahun kurungan,”tandas Endri.
Penulis : Nara
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group