Terdakwa Narkoba 1,6 Ton Dibebaskan, Wartawan dan LSM Merangsek PN Menggala

Terdakwa Narkoba 1,6 Ton Dibebaskan, Wartawan dan LSM Merangsek PN Menggala



gentamerah.com

Tulangbawang- Sejumlah
wartawan dari berbagai media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar
aksi unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Kabupaten Tulangbawang Provinsi Lampung. Unjuk rasa tersebut
terkait dibebaskannya terdakwa narkoba, Rabu (17/05/2017).
 

Aksi para kontrol sosial
itu mempertanyakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala nomor
: 403/Pid.Sus/2016/PN.MGL, oleh hakim ketua Arya Verronica, SH.MH dengan
anggota Juanda Wijaya, SH,  M. Juanda
Parisi, SH. MH, panitera pengganti Engli Thirta Satria, SH. MH.
Pada sidang tanggal  5 April lalu, majelis hakim memvonis bebas
terdakwa pembawa narkoba jenis ganja atas nama Zulkiran alias Zul Bin Ahmad
Ibrahim (42) yang beralamat di Jl. TPI LR. Ahmad Ibrahim No.125/ Rt.002/
Rw.001, Kelurahan Matang Sou Limeng Kec. Langsa Barat Provinsi Aceh dengan
barang bukti (BB) 1,6 ton ganja. Selain itu terdakwa Zul pun diketahui sebagai
pemilik truk yang bermuat ganja tersebut.
Ketua LSM Foskorindo
Provinsi Lampung, Gunawan mengatakan, sebagai masyarakat Tulangbawang kecewa
dengan keputusan majelis hakim. “Kami akan mengambil sikap untuk melaporkan ke
berbagai lembaga nasional, seperti Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Komisi
Yudisial RI, Komisi Pemberatas Korupsi (KPK), Komnas Ham, Ombusman RI bahkan
sampai ke Bapak President RI,” ungkapnya kepada sejumlah media.
Gunawan menjelaskan,
bahwa Arya Verronica SH. MH membebaskan terdakwa diduga karena berasal dari
daerah yang sama.
Para demonstran menuduh,
majelis hakim Diduga kuat ada unsur suap, sehingga terdakwa diberi putusan
bebas, kepada salah satu terdakwa sekaligus pemilik truk yang memuat narkoba
jenis ganja seberat 1,6 ton.
Sementara itu, Ketua
Pengadilan Negeri Manggala, Nur Ikhwan menanggapi pertanyaan sejumlah awak
media, terkait bebasnya terdakwa, mengaku putusan tersebut mutlak hak majelis
hakim, tidak bisa diikut campurkan dari pihak manapun.
“Sebenarnya yang punya
wewenang menjawab adalah majelis hakimnya atau humas. Tapi karena berhubung
hakimnya sudah dipindahkan dan humas lagi dinas luar, maka saya akan menjawab
dan menjelaskan. Tapi mau tidak mau rekan-rekan harus menerima apa yang saya
jawab,” ungkap Nur Ikhwan.
Menurutnya, kendati pimpinan
pengadilan, dirinya tidak dapat intervensi kepada majelis hakim. “Kalau
secara hukum, kita tidak bisa masuk ke perkara. Majelis itu memiliki
kewenangan, jangankan saya selaku ketua pengadilan, ketua Mahkamah Agung
sendiri pun tidak bisa mencampuri urusan keputusan majelis, apalagi saya,”
jelasnya.
Diakuinya, sebelum
putusan diambil, majelis hakim telah memberikan laporan kepada ketua
pengadilan. “Memang majelis sudah melaporkan ke saya,  tentang msalah ini. Saya katakan ke majelis,
kalau memang itu tidak terbukti bersalah di persidangan, ya silakan bebaskan.
Tidak mungkin lah kita menghukum orang
yang tidak beraalah,” katanya. 
Penulis : Effendi
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group