Jakarta – Anggota DPR RI desak pemerintah pusat menyelesaikan konflik lahan Kelompok Tani Manunggal dengan PT Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP).
“Pemerintah harus turun tangan menyelesaikan konflik lahan apalagi yang ada kaitan dengan rakyat. Termasuk konflik lahan Koptantan Manunggal dengan PT MSSP,” kata wakil rakyat asal daerah pemilihan Riau 1, Ir Effendi Sianipar kepada media ini saat ditemui di Gedung Nusantara III DPR RI di Jakarta, Senin (20/11/2023).
Politisi PDIP berjanji akan komit memperjuangkan kasus konflik tersebut di pusat.
Baca Juga : Anggota DPR Asal Riau Cuek Dengan Kasus Konflik Lahan PT MSSP Vs Koptan Manunggal
Gugat ke PTUN
Akademisi, Dr Suhendro SH MHUM ketika dimintai tanggapannya terkait itu mengatakan, jika sudah terlanjur nebis in idem upaya PK tidak bisa diharapkan.
“Jika Pengadilan sudah mengeluarkan putusan nebis in idem maka upaya PK tidak bisa diharapkan. Harus dihormati,” kata Suhendro kepada media, Senin (14/11/2023).
Namun kata Dosen Hukum Unilak ini, masih ada upaya lain yakni menggugat PT MSSP melalui jalur PTUN untuk membatalkan HGU mereka.
“Jika benar mereka [PT MSSP] punya HGU, menurut saya harus digugat lewat PTUN supaya dibatalkan Sebab HGU itukan produk pejabat TUN yakni Kepala Kantor Pendaftaran Tanah/BPN,” kata Suhendro menyarankan.