Diduga Korupsi Pembangunan Terminal Tipe C KTM Mesuji, Dua Orang Dijebloskan Kepenjara

Korupsi Pembangunan Terminal Tipe C KTM Mesuji, Dua Orang Jadi Jebloskan Kepenjara
Penahanan pelaku korupsi di Kejari Mesuji, Akan Dibawa Kerutan Menggala

Mesuji – Kejaksaan Negeri Mesuji menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka, dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022, Senin (20/11/2023).

Kedua tersangaka tersebut, NH dan B, merupakan rekanan dan Direktur  CV. Sandi Buana Menggala yang mengerjakan proyek tersebut.

“Bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, bukti surat, dan petunjuk atas dugaan tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Azy Tyawardhana, SH MH, dalam keterangan Press Rilis.

Dijelaskannya, bahwa penyelidik Kejaksaan Negeri Mesuji telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihal terkait terhadap Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Tahun 2022 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji yang mendapatkan anggaran TP (Tugas Perbantuan) sebesar Rp.1.725.000.000, yang bersumber dari APBN, dana Tugas Pembantuan (TP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga : Pembangunan Terminal Tipe C KTM Diduga Bermasalah, Kejari Mesuji Segera Mentapkan Tersangka

Azy Tyawardhana mengatakan, bahwa NH dan B hari ini ditetapkan sebagai tersangka, diduga telah melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian atau perekonomian negara.

Keduanya, kata Azy Tyawardhana, diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Bahwa terhadap masing-masing tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini di Rutan Kelas IIB Menggala,” jelasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group