Pembangunan Terminal Tipe C KTM Diduga Bermasalah, Kejari Mesuji Segera Mentapkan Tersangka

 

Korupsi, Kejari Mesuji Segera Mentapkan Tersangka Pembangunan Terminal Tipe C KTM

Laporan : Andi Sunarya

Gentamerah.com || Mesuji – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji,
Lampung melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan
Terminal Penumpang Tipe C di KTM setempat. Berdasarkan hasil Penyelidikan yang
sudah dimulai pada Juni 2023 lalu,dalam waktu dekat akan miningakat ke penyidikan
dan menetapkan tersangka, Jumat (21/07/2023).

“Untuk perkara Terminal Tipe C, di Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji statusnya sudah kita tingkatkan dari
penyelidikan ke penyidikan. Dalam waktu dekat mungkin akan ada tersangka,”
kata Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
(Kasipidsus), Leonardo Adiguna.SH.MH.

Menurut Leo, Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C, di KTM
Mesuji dananya bersumber dari dana Tugas Pembantuan (TP) Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan Pagu Anggaran, sebesar
Rp. 1.777.500.000, dan didapatkan hasil pemenang lelang CV. Sapo Neduh
Construction, yang ditetapkan oleh Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)
dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.481.151.541,29,-.

“Namun kemudian dialihkan oleh Sdr. HP kepada CV. Sandi
Buana Menggala sebagai pemenang atas kegiatan pekerjaan tersebut, dengan nilai
kontrak sebesar Rp. 1.724.995.000. NH selaku Direktur Utama CV. Sandi Buana
Menggala, dipinjam pakaikan kepada Sdr. BR, dan pelaksanaan kegiatan pekerjaan
Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji, tidak dilaksanakan oleh
Sdr. BR, sesuai dengan Item Pekerjaan pada Surat Perjanjian (Kontrak),” ujar
dia.

Selain itu, kata Leo, Kejari Mesuji juga sudah memanggil
sebanyak 12 orang, dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta rekanan untuk
melengkapi keterangan.

“Tim kami dilapangan menemukan banyak kekurangan pada
pekerjaan terminal tersebut. Sehingga atas hasil penyelidikan, maka disimpulkan
adanya dugaan perbuatan melawan hukum, didapatkan dan terdapat Indikasi
Kerugian Keuangan Negara atas pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan tersebut, dengan
perhitungan sementara ±sebesar Rp. 385.646.785 dan angka ini berkemungkinan
bertambah,” tegasnya.

Editor : Nara

 

Tinggalkan Balasan