Lahan Diclaim PTPN 7, Warga Empat Kampung Unjuk Rasa

Lahan Diclaim PTPN 7, Warga Empat Kampung Unjuk Rasa

gentamerah.com Way Kanan- Masyarakat di empat kampung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan Provinsi  Lampung, meminta pemerintah daerah setempat segera menuntaskan sengketa lahan yang kini calim milik PTPN (Persero) VII dan ditanami karet.
Lahan tersebut bearada di Kelurahan Blambangan Umpu, Kampung Karang Umpu, Negeri Baru dan Kampung Negeri Batin tersebut, di sepanjang jalan lintas Sumatera Way Kanan dan jalan arah perkantoran pemda setempat, sejak tahun 2012 sudah ditanami karet.
Ibrahim (47), Warga Negeri Baru bersama 30 orang buruh dan petani didampingi Ketua Pospera Kabupaten Way Kanan, Eropa Toli, SH., mendatangi areal perkebunan karet milik PTPN VII di Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Kamis (13/07/2017).
Dalam aksinya, warga berencana menderes atau menyadap pohon karet dan akan melakukan pemasangan mangkok getah karet dari bekas botol air mineral di areal PTPN VII yang terletak di Kecamatan Blambangan Umpu.
Ibrahim yang juga  sebagai Korlap (koordinator lapangan) dalam orasinya mengatakan hak guna usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VII yang telah menanami karet tidak jelas hingga saat ini.
“Lahan yang telah ditanami karet ini adalah lahan milik kami, masyarakat. Tetapi PTPN VII mengklaim telah mengantongi Izin HGU PTPN VII sejak tahun 2012 lalu. Hingga hari ini, pihak PTPN VII tidak bisa membuktikan ke absahan izin pemanfaatan lahan kami ini,” kata Ibrahim, sembari menambahkan, mereka akan tetap melanjutkan pemasangan mangkuk untuk menyadap karet dilahan yang diklaim milik mereka tersebut.
Hal senada dikatakan Ropa Roli, SH dari LSM Pospera Way Kanan, bahwa  PTPN VII Afdeling Blambangan Umpu tidak memiliki izin yang sah terhadap lahan yang saat ini telah ditanami pohon karet.
“Menurut pengakuan dari pihak perusahaan, di wilayah kami ini ada sekitar 1.000 Ha yang telah ditanami karet, tetapi rillnya kisaran 850,” ungkap Ropa Roli.
Sementara itu, Kapolres Way Kanan, AKBP Budi Asrul Kurniwan melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Hidayat, menghimbau agar tidak terjadi tindak pidana dalam aksi, apabila terdapat persengketaan lahan atau tanah maka ranahnya perdata dan bertempat dipengadilan.
“Kami harap kelompok aksi dapat memahami, agar tidak salah dalam pengambilan langkah dan cara dalam menyikapi suatu permasalahan. Karena kondisi yang saat ini apabila terdapat tindak pidana yang timbul baik merusak ataupun lain-lain sebagainya, maka kepolisian akan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku,” kata dia.
Penulis : Muslimin
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group