Masih Covid, Pelaksanaan Pilkada Wajib Disediakan APK

Masih Covid, Pelaksanaan Pelkada Wajib Disediakan APK

gentamerah.com // Waykanan – Pemerintah Kabupaten Waykanan mengikuti sosialisasi pilkada serentak tahun 2020 yang digelar oleh Kemendagri. seluruh elemen masyarakat untuk bersama membangun Pilkada serentak tahun 2020 yang Luber Jurdil ( langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil), dan aman dari covid-19, Jum’at (19/06/2020)

Pemkab Waykanan  diwakili oleh Kepala Dinas Komunikas dan Informatika. Drs. H. Achmad Gantha, L’Ng., M.M. Bersama Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja, Drs. Nuryadin Ali Mustofa dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Edi Suprianto.S.Pd.M.M.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) yang juga Plt.Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar Baharrudin,  mengungkapkan, berdasarkan kesepakatan bersama antara DPR, KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Pemerintah, telah disepakati dan diputuskan bahwa pilkada serentak akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, dan hendaknya ini harus segera disosialisasikan oleh Diskominfo dan Biro Humas bahwa tahapan rancangan sudah dimulai kembali pada tanggal 15 Juni 2020.

“Ada beberapa hal yang harus mengalami penyesuain yaitu, sosialisasi dilakukan di hotel atau di lapangan, harus disesuaikan dengan SOP yang telah dibuat pihak penyelenggara pilkada, pencocokan, dan penelitian data yang biasanya dilakukan masuk ke dalam rumah bisa di lakukan di luar rumah saja, disesuaikan dengan kondisi objektif daerah masing-masing,” ucapnya

Selain itu, karena pilkada dilanjutkan dalam masa pandemi covid-19 yang  belum diketahui kapan berakhirnya, maka konsekuensinya harus ada dukungan alat-alat kesehatan yang dibutuhkan yang harus diadakan supaya penyelenggara dan masyarakat aman dari covid-19 jelas Bahktiar

Komisioner KPU, Dewa Raka Sandi Menjelaskan terkait dengan peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 yang pada prinsifnya mengatur tahapan-tahapan dalam penyelenggaran pilkada serentah tahun 2020 dilaksanakan, tahapan tersebut diawalin pada tanggal 15 juni lalu yang ditandai dengan pengaktifan kembali PPK maupun PPS yang sudah dilantik sebelumnya yang kemarin di non aktifkan sementara, serta pelantikan PPK dan PPS yang belum dilantik di daerah-daerah yang melakukan pilkada.

adapun tahapan-tahapanya dibagi menjadi tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan,

“tahapan persiapan antara lain bertugasnya badan ad-hoc yaitu PPK dan PPS dengan masa kerja 15 juni 2020 sampai 31 januari 2021, dan KPPS dengan masa kerja 24 november sampai 23 Desember 2020, kemudian Pembentukan PPDP yang akan dilakukan pada tanggal 24 juni sampai 14 juli dengan masa kerja 15 juli sampai 13 agustus 2020, serta pendaftaran pemantau pemilihan  dan pemutahiran data dan penyusunan data pemilih”ucap Komisioner KPU.
(Kuntar)

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18