Waykanan – Diduga Oknum Kepala Dusun (Kadus) VII Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan abaikan petunjuk teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah. Yang masuk dalam daftar penerima tidak mendapatkan beras tersebut.
Oknum Kadus tersebut dengan sengaja tidak membagikan bantuan beras Bulog CPP pada warganya sesuai dangan nama-nama yang sudah tertera dalam daftar, justru memberikan bantuan itu untuk warga yang tidak tertera pada daftar.
“Pembagian beras itu tidak sesuai dengan daftar penerima yang sebelumnya telah ditetapkan. Saya yang masuk dalam daftar itu, saat saya ingin mengambil beras bantuan tersebut kata Kadsu VII, beras sudah habis,” kata salah seorang warga setempat.
Menurutnya, pembagian beras yang tidak sesuai daftar itu, informasi dari Sekretaris Kampung Bandardalam, memang atas perintah Kepala Kampung.
“Ini bukan salah kadusnya, tapi ini perintah kepada kampung,” ujar warga, mengulangi kalimat Sekdes setempat.
Atas kejadian tersebut, sumber tersebut berharap, Dinas terkait dan pihak berwenang dapat memberi sanksi dan teguran dengan tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kampung Bandardalam, yang dikonfirmasi Tim Pro Jurnalismedia Siber Waykanan, via telpon selulernya belum menjawab.