Sertifikatnya Tak Kunjung Jadi, Warga Lingkungn V Banjit Segera Lapor ke Polres

Sertifikatnya Tak Kunjung Jadi, Warga Lingkungn V Banjit Segera Lapor ke Polres
gambar Ilustrasi

Waykanan – Dugaan penipuan berkedok pembuatan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan Kepala Lingkungan V Kelurahan Pasar Banjit, Waykanan, Inpektorat Waykanan memberikan waktu kurang lebih satu bulan untuk menjadikan sertifikat tersebut.

Sekretaris Inspektorat Waykanan, Bakaruddin mengatakan, proses pemeriksaan sudah selesai, dan rekomendasi Bupati Waykanan mewajibkan Oknum Kepala Lingkungan V Pasar Banjit, Mk harus segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Salah satunya kalau di LHP  (laporan hasil Pengawasan)nya, Mk harus menjadikan sertikat itu, limitnya kurang lebih satu bulan. Namun jika para korbanya atau warga yang dimintain uang mau dikembalikan duit mereka, ya segera selesaikan, tapi kalau warga tidak mau ya silahkan pelapor jika ingin membawa ini ke penagak hukum,” kata dia, diruang kerjanya, Selasa (27/02/2024).

Inperktorat, kata Bakaruddin sudah melayangkan pemanggilan terkahir untuk Mk, untuk menjelaskan hal tersebut.

“Suratnya sudah kita layangkan, besok yang bersangkutan harus kesini (Inspektorat,RED) untuk kami jelaskan masalah LHP ini. Kalau dalam pemeriksaan kami, memang tidak ada unsur punglinya, tapi kalau di penegak hukum, ini masuk dalam pidana umum,” ujarnya.

Menurutnya, pidana umum karena ada orang yang dirugikan tapi program itu sebenarnya tidak ada, pada tahun 2021 di Kelurahan Pasar Banjit.

“Tentunya kalau di Penagak Hukum aka nada pengembangannya sendiri, siapa saja yang terkait permasalahan ini. Setelah masuk ke penagak hukum, tentunya kami dari Inspektorat akan dimintai keterangan. Kami siap untuk itu,” kata Bakaruddin.

Dari penelusuran tim Gema9.com, dari keterangan beberapa korban PTSL tersebut mengaku bahwa Mk memaksa korban untuk menerima pengembalian berkas pembuatan PTSL dan dana yang jumlahnya jauh dari pembayaran yang diminta Mk.

“Misalnya, saya waktu itu baru bayar Rp700 ribu ke Pak Kaling (Kepala Lingkungan,RD), hanya akan dikembalikan Rp300 ribu, dan berkas pembuatan PTSL dikembalikan ke kami. Ini kan sudah ga bener. Kalau saat Mk itu datang kerumah tapi suaminya tidak ada, maka uang itu dikasih ke Istrinya,” kata salah satu korban yang enggan disebut Namanya.

Sandi, salah seorang pelapor mengaku, akan tetap mebawa persoalan tersebut ke ranah hukum. “Kita akan bawa korban, dan lapor ke Polres Waykanan, sudah kita siapkan laporanya. Karena warga itu lebih dari 30 orang yang kena tipu, dan bahkan mereka ada yang sudah bayar hingga Rp2 juta,” kata dia.

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group