Rudapeksa Anak Tiri Berulang Kali, Seorang Pria di Mesuji Diamuk Massa

Rudapeksa Anak Tiri Berulang Kali, Seorang Pria di Mesuji Diamuk Massa
Ilustrasi

Mesuji – Seorang pria berinisial JP (29), warga Kabupaten Mesuji, Lampung, babak belur diamuk massa setelah terbongkar melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat itu diketahui telah berlangsung selama sekitar satu tahun enam bulan.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan pelaku diserahkan warga kepada pihak kepolisian dalam kondisi luka-luka pada Rabu (21/1/2026) lalu.

“Benar, kami menerima penyerahan seorang pria berinisial JP dari masyarakat karena diduga melakukan pencabulan terhadap putri tirinya,” kata Firdaus kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).

Firdaus mengakui, saat tiba di Mapolres Mesuji, kondisi pelaku sudah dalam keadaan babak belur akibat dihajar massa.

“Iya benar, saat kami terima pelaku memang sudah dalam kondisi luka-luka. Sebelumnya pelaku diamuk warga,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, aksi pemerkosaan itu tidak dilakukan satu kali. Pelaku disebut telah berulang kali menyetubuhi korban berinisial AD, serta kerap mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun.

“Peristiwa ini sudah berlangsung lama dan dilakukan berulang kali. Pelaku juga memberikan ancaman kepada korban,” ungkap Firdaus.

Saat ini JP telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Mesuji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, JP dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polisi menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya orang tua dan wali, agar lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual di dalam lingkungan keluarga sendiri.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group