Mesuji – Kasus pembunuhan Rossi Aprilia seorang guru honorer di Rekonstruksi oleh Jajaran Polres Mesuji, bersama Kejaksaan Negeri Mesuji, TNI, serta Polsek Tanjung Raya. Sedikitnya tersangka Andre Armanda memperagakan setidaknya sebanyak 31 adegan.
Dalam kasus tersebut korban ditemukan tewas dengan kondisi leher nyaris putus, di Rumah Dinas Sekolah Dasar Negeri (SDN) 08 Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, beberapa bulan lalu.
Andre Armanda didampingi Kuasa Hukumnya yang di tunjuk oleh Negara, memperagakan semua adegan saat melakukan pembunuhan.
“Dalam rekonstruksi ini Tersangka melakukan sebanyak 31 adegan dari mulai datang sampai dengan saat eksekusi korban hingga tersangka meninggalkan lokasi TKP,” ungkap Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara S.Pd., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto.SH, S.IK, CPHR, MM, Selasa (30/04/2024).
Pria yang juga merupakan wasit judo nasional ini menerangkan, alasan mengapa proses Rekonstruksi tersebut baru dapat di gelar setelah beberapa bulan kasus ini terjadi dan pelaku ditahan. Sebab, dalam kasus tersebut tidak serta merta harus cepat. Pihak kepolisian harus melakukan proses penyidikan untuk dapat memenuhi unsur-unsur pada pasal yang akan di sangkakan terhadap pelaku.
“Keluarga Korban juga ikut menyaksikan Rekonstruksi ini, yang di wakili oleh Paman Korban serta masyarakat di sekitar TKP juga ikut menyaksikan prosesnya. Dari hasil Rekonstruksi yang telah di lakukan, Tersangka akan di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana. Untuk pasal 340 KUHPidana ancaman Hukuman Maksimal Hukuman Mati,”tandasnya.
Hadir dalam gelar Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara S.Pd, Kejaksaan Negeri Mesuji, Babinsa Koramil Simpang Pematang, Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Sigit Barazili S.T, M.H, Kapolsek Tanjung Raya IPTU Bambang P, KBO Sat Reskrim Polres Mesuji IPTU Daniel S.H, Personil Sat Reskrim Polres Mesuji, Personil Sat Samapta, dan Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya.