Kejari Mesuji Akhirnya Memeriksa Kadis Nakertrans Dalam Kasus Terminal Tipe C

Kejari Mesuji Akhirnya Memeriksa Kadis Nakertrans Dalam Kasus Terminal Tipe C
Kadis Nakertrans Mesuji, Najmul Fikri.

Mesuji – Dugaan korupsi Pembangunan Terminal Tipe C yang berada di Kota Terpadu Mandiri (KTM)  Kecamatan Mesuji Timur, Kejari Mesuji akhirnya memeriksa Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mesuji, Najmul Fikri.

Pemeriksaan terhadap Najmul Fikri dilakukan usai kejari setempat menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, Kamis (23/11/2023).

Najmul Fikri diperiksa selama kurang lebih 4 jam, mulai dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Selama 4 jam tersebut, pria yang akrab di sapa Kiki tersebut di cecar tak kurang 40 pertanyaan oleh penyidik Kejari Mesuji.

“Iya benar, kita sudah panggil Kadis Nakertrans (Najmul Fikri, Red) kemarin. Pemanggilan itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembangunan proyek Terminal Tipe C yang sedang kami dalami,” ujar Kasi Intel Kejari Mesuji Ardi Herliansyah.SH.MH.

Ardi juga menyebut sejauh ini dari hasil penyelidikan dan penyidikan belum ada indikasi yang mengarah ke Kadisnya, meskipun HD, salah satu stafnya yang berperan sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), serta NH dan B selaku fihak penyedia barang dan jasa dalam kasus tersebut, sudah menjadi tersangka.

“Kita akan periksa kembali para tersangka untuk menggali adanya kemungkinan pihak lain yang terlibat,” tambahnya.

Baca Juga : Kejari Mesuji Kembali Tetapkan Tersangka Baru, Ada Hal Lain Dari Kadis yang Kasinya Bermaslah

Sementara kepada wartawan, Kadis Nakertrans Mesuji, Kiki sapaan akrab  Najmul Fikri  membenarkan pemanggilan itu pada Kamis kemarin.

“Iya benar kemarin dipanggil Kejari, soal kasus yang Terminal Tipe C di KTM,” akunya, saat dihubungi via ponsel pribadinya, Jumat(24/11/2023).

Ditanya soal berapa pertanyaan yang di ajukan kepadanya, Kiki yang namanya sempat ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi operasi tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat masih menjabat sebagai Kadis PUPR beberapa tahun silam itu mengaku tidak ingat.

“Semua keterangan sudah saya sampaikan ke jaksa yang memeriksa, hanya saya lupa berapa pertanyaan dan saya hanya sebagai saksi,” tegasnya.

Sebelumnya Kejari Mesuji telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus yang menelan anggaran sebesar Rp. 1,7 miliar lebih tersebut.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group