Bagikan APK Arinal-Nunik, Netralitas NU Lamteng Dipertanyakan,

Bagikan APK Arinal-Nunik, Netralitas  NU Lamteng Dipertanyakan,
Caption :TUMPUKAN APK- Beberapa jenis APK paslongub Arinal-Nunik, yang berada di dalam mobil pribadi milik Ketua MPC NU Lamteng, Imam Suhadi, yang dibagikan kepada warga pada acara pengajian di Kec. Anaktuha beberapa waktu lalu.

gentamerah.com |Lampung Tengah – Diduga membagikan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Gubernur Lampung, Arinal-Nunik, bukan saat jawdwal kampanye, netralitas Majelis Pengurus Cabang (MPC) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), patut dipertanyakan. 
Pasalnya, pembagian APK tersebut dalam acara pengajian yang diadakan pengurus NU Lamteng. Bahkan  secara terangan terangan membagikan atribut berupa baju kaus dan kalender, yang bergambar pasangan calon (paslon) Arinal Djunaidi-Chusnunia Calim (Arinal-Nunik).
Ketua MPC NU Lamteng, Imam Suhadi, yang dihubungi via phonselnya membenarkan, semua atribut tersebut berada didalam mobil Pajero warna putih miliknya,  akan dibagikan.
Hal tersebut juga dibenarkan Sekertaris MPC NU Lamteng, Wagiwin.”Memang benar, bapak Ketua NU Imam Suhadi, yang membawa atribut berupa kalender dan baju kaus. Pembagiannya bukan saat acara berlangsung, tapi setelah pengajian selesai,” ungkapnya.
Koordinator Divisi (Koordiv) Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) pada Panwaslu Lamteng, Edwin Nur, membenarkan adanya pembagian atribut Paslon Cagub, yang dibagikan pada acara pengajian NU di Kecamatan Anaktuha.
Menurutnya, itu tidak masalah, karena masuk dalam sembilan item bahan kampaye. Namun, persoalannya menjadi lain, karena atribut itu dibagikan tidak sesuai dengan waktu dan tempat kampanye, yang telah ditentukan oleh KPU.
“Kalau atribut itu dibagikan pada saat kampaye, seperti pertemuan dan dialog terbatas, maka itu tidak masalah, tetapi kemarin itu acara NU bukan dalam rangka kampaye,” jelasnya, Senin (12/3/2018).
Menyikapi hal itu, Panwaslu Lamteng akan melayangkan rekomenasi ke KPU setempat, untuk menegur pelanggaran tersebut. Ia mengimbau kepada seluruh tim pemenangan paslon Cagub dan Cawagub Lampung, untuk memahami aturan yang telah dikeluarkan PKPU pada saat kampaye.
“Kampanye memang hak mereka, cuma dalam pelaksanaannya ada aturan mainnya, sebelum acara kampaye dilaksanakan, tim pemenangan harus memberikan surat pemberitahuan kepada kepolisian setempat, yang ditembuskan ke Panwaslu,” harap Edwin.

Penulis : Gunawan
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group