gentamerah.com| Lampung Utara- Bawaslu dan panwaslu harus menjadi garda terdepan dalam memberantas berita hoax dan ujaran kebencian yang dapat mengganggu pilkada khususnya kabupaten Lampung Utara.
Hal tersebut diungkapkan Nazaruddin Togakratu, pengamat politik dan mantan Bawaslu Lampung, pada acara Diskusi Publik dan Deklarasi Pilkada Damai yang digelar Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Lampung Utara, dengan tema” Waspada Implikasi Hoax Hate and Black Campaign Pilkada Lampung Utara, di Aula STKIP Muhammadiyah Kotabumi, Rabu (31/01/2017).
Menurutnya, bawaslu dan panwaslu tingkat kota kabupaten sudah dapat melakukan tindakan yang masuk kategori pelanggaran pilkada dan merekomendasikan kepada kominfo melalui Bawaslu RI untuk menutup akses tersebut.
“Pelanggaran pemilu tentang ujaran kebencian, menghina seseorang atau suku agama ,ras dan antar golongan harus segera diatasi. Pelangaran seperti itu bisa saja diatasi dengan penutupan aksesnya dengan mempergunakan undang undang ITE,” kata dia.
Harapannya, semua peserta yang telah ikut dalam diskusi public, tertuma mahasiswa dan pelajar harus lebih cermat. “Harapan saya, jangan sampai sudah tau itu hoax, malah ikutan ngeshare, pintar- pintarlah mengunakan media social,” kata Nazarudin.
Ditempat yang sama, Dr Slamet Riyadi SH MH, Akademisi mengatakan terkait pilkada Lampung Utara, harus mengutamakan kekeluargaan, sesuai surat edaran dari Kapolri.
Dalam diskusi tersebut menghadirkan nara sumber Kanit intel Polres Lampura, Bripka Tirto Wibowo, Pasi Intel Kodim Lampura, Kapten (Kav) Andi Budiman.
Sementara itu, Ketua PC IMM , Ahmad Nawawi Spd mengatakan, maksud dan tujuan dari diskusi publik tersebut supaya pemilihan kepala daerah Periode 2019-2024 berjalan lancer, aman dan kondusif, dengan tidak adanya berita hoax yang menggangu proses pilkada.
Penulis : Andrian Volta
Editor : Seno
Editor : Seno