Salurkan Bansos Rastra, Sekda Way Kanan Ingin Mental Kemiskinan Masyarakat Hilangkan

Salurkan Bansos Rastra, Sekda Way Kanan Ingin Mental Kemiskinan Masyarakat Hilangkan

gentamerah.comWaykkanan-Mentalitas kemiskinan yang ada didalam kehidupan masyarakat harus segera dihilangkan, karena hal tersebut dapat menimbulkan permasalahan, karena masih banyak warga yang lebih berhak mendapat Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra),  namun tidak kebagian.
Hal tersebut diungkapkan , Sekretaris Daerah Kabupaten Waykanan, Saipul saat peluncuran bantuan sosial beras sejahtera, di Gedung serba guna (GSG) setempat,  Rabu (31/01/2018).
Saipul mengugkapkan,  mental kemiskinan dapat  menimbulkan kecemburuan sosial., dan untuk mengantisipasinya diperlukan sosialisasi dan strategi yang tepat dari setiap aparat kampung maupun kelurahan untuk membuang jauh mentalitas tersebut terhadap warganya.
“Strategi dan cara tersebut,  tentu hanya bapak ibu kepala kampong atau lurah yang lebih memahami kondisi dilapangan,” ujar Saipul.
Menurutnya, Bansos Rastra merupakan  program bantuan sosial dalam bentuk beras berkualitas medium untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan jumlah 10 kg per KK setiap bulannya, tanpa dikenakan harga alias gratis.
“Tahun 2017 untuk mendapatkan satu kilogram beras dibutuhkan tebusan  sebesar Rp1600, sedangkan pada tahun 2018 ini, sama sekali tidak dipungut biaya atau gratis,” kata dia.
Sekda menjelaskan jika tahun 2017 KPM  rastra mendapatkan jatah beras 15 kilogram dalam  satu bulan, pada tahun 2018 setiap keluarga hanya mendapatkan jatah 10 kilogram/bulan saja.
“Ini  menjadi tugas berat  Kepala Kampung dan Lurah, untuk menyalurkan bantuan sosial Rastra dengan sebaik-baiknya. Karena semua ini  merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan dan  wujud kepedulian terhadap masyarakat yang berpenghasilan rendah,” ujarnya.
Sementara itu,  Ketua Koordinasi Bansos Rastra Kabupaten Waykanan, Pardi mengatakan, dasar pelaksanaan bantuan sosial beras Rastra,  keputusan Menteri Sosial nomor 132 /HUK/ 2017, tentang penetapan Wilayah Kerja Program Bansos Pangan dilingkungan Dirjen penanganan fakir miskin dan Keputusan Menteri Sosial tentang penetapan jumlah keluarga penerima manfaat dan tahap penyaluran bantuan sosial berdasarkan bantuan pangan non tunai 2018.
“Bansos Rastra diperuntukkan bagi 34.792 keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Kecamatan se Kabupaten Waykanan dengan jumlah beras 1 KPM untuk satu bulan adalah sebanyak 10 kg beras,” kata dia.
Penulis : Muslimin
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group