Lampung Utara – Mantan Inspektur Inspektorat Lampung Utara, M. Erwinsyah dapat menhirup udara segar, setelah permohonan gugatan status tersangkanya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Selasa (21/05/2024).
Dalam sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negri Kotabumi, Lampung Utara dengan Hakim tunggal Muamar Azmar Mahmud Fariq, mengabulkan gugatan pencabutan status tersangka Mantan Kepala Inspektur Inspektorat Lampung Utara.
Kuasa Hukum, M. Erwinsyah mengungkapkan, kliennya memenangkan gugatan dalam sidang pra-peradilan (Prapid) status tersangka terhadap kliennya tersebut.
” Dengan dikabulkannya permohonan kami, maka status tersangka klien kami tidak sah,” kata Slamet Haryadi, Kuasa Hukum Mantan Inspektur Lampura.
Slamet juga mengatakan, selanjutnya pihaknya akan segera memproses pengeluaran M. Erwinsyah dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B, agar dapat kembali berkumpul bersama keluarganya.
“Segera akan mengambil langkah untuk mengeluarkan klien kami, harapannya nanti malam dapat dibebaskan,” terangnya.
Sementara, sampai berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Lampung Utara belum dapat di memberikan keterangan resminya.
Editor : Seno