Akhir Januari PHO Tidak Dibayar, Rekanan Tanggamus Ancam Demo

Akhir Januari PHO Tidak Dibayar, Rekanan Tanggamus Ancam Demo
Ilustrasi



gentamerah.comTanggamus- Sejumlah rekanan mengancam
akan melakukan unjuk rasa, jika sampai akhir bulan Januari 2017, Pemerintah
Daerah Tanggamus, Lampung, belum membayarkan dana profesional hand over (PHO)
proyek tahun 2016. Janji Dinas Pekerjaan umum (PU) setempat Desember 2016 sudah
dibayar, tetapi nihil.

Para rekanan mendesak  dinas yang menangani masalah pembayaran untuk
segera menuntaskan, segera membayar dana PHO.  “Ya, kalau sampai akhir bulan tidak cair juga,
kami akan melakukan aksi demo,” teganya.
Terpisah, Kepala DPKAD Tanggamus
Hilman Yoscar membenarkan jika satuan kerja yang dipimpinnya sudah menerima
berkas permohonan pencairan dari Dinas PU. Tapi berkas tersebut tertunda
pencairannya.
Menurut Hilman ada dua alasan yang
membuat tertundanya pencairan. Pertama hasil dari rekomendasi Gubernur Lampung
yang tidak memperbolehkan pos untuk pembiayaan kepada pihak ketiga dianggarkan
di DPKAD, akan tetapi kepada SKPD masing-masing. Kemudian yang kedua karena
adanya perubahan struktur organisasi daerah, hal ini juga berpengaruh terhadap
proses pencairan.
“Pembiayaan terhutang awalnya
direncanakan di Bappeda Rp140 miliar. Uang itu untuk membayar sejumlah
pekerjaan fisik yang sudah selesai dan pemeliharaan. Kemudian uang itu
dianggarkan di PPKAD yang kini sudah berubah menjadi DPKAD, namun berdasarkan
rekomendasi gubernur yang mengacu pada Permendagri No 31 tahun 2016 tentang
pedoman penyusunan APBD tahun 2017 maka dikembalikan ke-akun belanja pada SKPD
masing-masing,” ujarnya.
Hilman menegaskan, bahwa pemda tetap
akan membayar hutang yang sudah menjadi kewajiban. Namun, ia meminta pihak
rekanan bersabar, sebab saat ini masih proses penataan dan belum selesai.

“DPA-nya belum kita print masih
menunggu administrasi penetapan. Total ada 
19 SKPD yang memiliki hutang dengan pihak ketiga, cuma untuk angkanya
belum fix. Sekarang lagi di verifikasi, yang tujuannya agar tidak terjadi
kesalahan. Yang jelas tetap kita bayar, bisa dituntut Pemda kalau tidak
dibayar, cuma sekarang masalahnya penata usahaan administrasi yang masih
dilakukan,”  terang Hilman.

Penulis : Sayuti Rusdi
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group