Pura-pura Gila, Saat Kedapatan Polisi Simpan Sabu

Hendak Ditangkap Polisi Menyimpan Sabu, Nasution Pura-pura Gila
Hanggar Nasution, Tersangka Sabu (Tengah)



gentamerah.com Tanggamus – Hanggar Nasution (31),
berpura-pura gila saat akan ditangkap jajaran Polsek Pugung, Kabupaten
Tanggamus, Lampung, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda
mengatakan, tersangka Hanggar saat ditangkap di rumahnya di Pekon Rantau
Tijang, Kecamatan Pugung, Selasa malam 
(17/1/2017) sekitar pukul 21.00, memang terlihat dalam keadaan pura-pura
gila.  “Tersangka saat ditangkap
pura-pura dan seperti orang linglung,” ujar Mirga mendampingi Kapolres
Tanggamus, AKBP Ahmad Mamora, Kamis (19/1/2017).
Bahkan orangtua tersangka, sampat
menunjukkan surat dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung, yang isinya menyebutkan
jika  Hanggar masih berstatus pasien dan
masih harus kontrol rutin.
Tidak percaya begitu saja, polisi
tetap melakukan penggeledahan. Dan kecurigaan polisi benar,  dari tangan Hanggar berhasil diamankan barang
bukti narkoba beruapa sabu-sabu yang sudah dimasukkan pada lima plastik klip
ukuran kecil, satu plastik klip kosong, dan satu unit ponsel Nokia 105.
Hanggar pun langsung di gelandang ke
Mapolsek Pugung untuk keperluan penyidikan dan tes urine.  “Hasil tes urine  tersangka positif mengandung amfetamin.
Logikanya, masa iya orang gila bisa nyabu dan membuat paket sabu yang sudah
siap edar,”  kata Kapolsek Mirga
Nurjuanda.
Selain itu, kata Mirza, penangkapan
tersangka Janggar Nasution sudah lama berada dalam daftar pencarian orang dan
menjadi target operasi (TO) Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus.
“Saat ditanya terkait kepemilikan dan
keberadaan barang haram tersebut, tersangka menjawab tidak tahu dengan ekspresi
linglung. Namun untuk benar-benar membuktikan tersangka gila betulan atau hanya
gila-gilaan, kami bawa ke RSJ tempat tersangka menjalani kontrol rutin.
Tujuannya untuk menentukan penyidikan lebih lanjut,”  ujar Mirga.
Saat ini, kata Mirza, polisi masih
menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka penyalahgunaan narkoba dari RSJ
Lampung dan juga menunggu gelar perkara dari Satres Narkoba Polres Tanggamus.
“Barang bukti dan tersangka saat ini
kami amankan di Polsek Pugung. Dan untuk pasal, belum kita kenakan. Karena
masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka dari RSJ Provinsi
Lampung,”  katanya.
Penulis : Budi Widayat M
 Editor : Sayuti Rusdi
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group