Mengadu Akibat Polusi Pabrik Padi, Warga Trimurjo Diintimidasi Polisi

Mengadu Akibat Polusi Pabrik Padi, Warga Trimurjo Diintimidasi Polisi
Mudoyo bersama Kuasa hukum Warga Trimurejo,Toni Sastra,SH.,MH., CIL,



gentamerah.com Lampung Tengah- Warga Kampung Untoro, Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung
Tengah
, geram, karena debu
 
Penggilingan Padi (PP) Subur Jaya berlokasi di Jl. Metro
Wates RT19 RW09 Dusun
III, berdampak
pada polusi kesehatan warga setempat.

Polemik antara warga dengan pemilik penggilingan tersebut tidak kunjung usai, pasalnya warga yang
mempersoalkan polusi akibat debu pabrik padi itu, diduga mendapat
ancaman dan intimidasi oleh oknum yang bertugas di wilayah setempat.
Mudoyo (50), warga
sekitar
pabrik padi mengatakan bahwa selama 30 tahun, tercatat ada 140 kepala keluarga (KK) merasa dirugikan
dengan polusi debu yang dikeluarkan penggilingan gabah saat beroprasi. 
Debu
padi itu,
berdampak pada darurat
kesehatan
terhadap warga,
terutama
balita, karena mereka terserang penyakit paru-paru basah, gatal-gatal, dan warga
sulit mendapatkan air bersih
, akibat tercemarnya sumur-sumur dengan limbah debu,” keluhnya, Senin (23/01/2017).
Merasa tertekan, warga meminta bantuan Kuasa Hukum Advokat
Tosa dan Partners
. “Klien kami mengirim surat pengaduan ke kepala kampung
(Kakam) Untoro. Berisi terjadi pencemaran lingkungan limbah debu produksi
pengilingan padi Suber Jaya yang sangat menganggu kesehatan masyarakat
,” kata Toni Sastra,SH.,MH., CIL,. 
Menurutnya, warga sekitar meminta pemberian kompensasi dan solusi
penggulangan penyebaran polusi udara kepada PT.Subur Jaya
. “Perdamaian itu
sudah dilakukan
dan disaksikan Kakam dan
Camat, warga diminta menunggu hasilnya,”ungkapnya.
Toni
menjelaskan,
 beberapa hari kemudian, warga mendapat surat pangilan dari Kepolisian Resort
(Polsek) Trimurjo
, dengan aduan tindakan pidana percobaan pemerasan. Menurut klien kami, mereka disodorklan dan dipaksa untuk
menandatangani surat perdamaian oleh Kapolsek Trimurjo
,” kata dia.
Dalamm panggilan tersebut, kata Toni,
tujuh warga
dilakukan BAP
(Berita Acara Pemeriksaan), dibentak serta diintimidasi
dan ditakut-takuti,
apabila tidak menandatangani

perdamaian
.
“Kata klien kami, pada hari itu kalau
tidak mau tandatangan, m
aka
akan di penjara
. Saat ini klien kami terganggu psikologisnya dan merasa
takut
, bahkan tidak
berani
kemana-mana,” ujar
Tony.
Terkait permohonan perlindungan hokum, kasus intimidasi oknum polisi  tersebut, penasehat hukum warga sudah  melayangkan  aduan ke Kabid Propam Polda Lampung. “Warga Sampai sekarang, tidak
pernah memberikan persetujuan atas berdirinya pabrik tersebut
,” katanya.
Penasehat hukum warga, meminta dinas terkait segera turun kelapangan, melihat dampak yang dikeluhkan warga selama ini. Sudah kita sampaikan
permohonan pembekuan izin pengilingan padi Subur Jaya kepada Bupati Lampung
Tengah
. Namun, belum ada respon,”pungkasnya.
Pemilik penggilingan padi saat awak media akan melakukan konfirmasi
atas polemik tersebut
, tidak bisa ditemui bahkan pihak keamanan
(Security,red) tidak mengizinkan masuk ke
area pabrik.
Penulis : Ari Bule
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group