Korban Penganiayaan Oknum Polisi, Emosi Saat Sidang

Korban Penganiyaan Oknum Polisi, Emosi Saat Sidang





gentamerah.com

Way kanan- Merasa tidak mendapatkan
keadilan yang tidak sesuai terhadap penanganan kasus pengancaman dengan senjata
tajam dan pengrusakan oleh oknum polisi Polres Way Kanan, Amrin alias Awi (40),
meluapkan emosi di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan
Lampung, Kamis (02/02/2017).

Warga Lembasung Kecamatan Blambangan
Umpu itu kesal karena penegak hukum dipandang tebang pilih. Kekesalannya
diluapkan di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, karena proses hukum yang
dilakukan Polres Way Kanan terhadap oknum polisi berpangkat Brigadir, Bambang
bersama mertuanya, Gunawan, warga Kampung Lembasung, tidak ditangani serius.
Menenatu dan mertuanya itu dilaporkan
oleh Amrin, karena diduga telah melakukan pengancaman, pengrusakan dan
perbuatan tidak menyenangkan dirumah korban.
“Arogansi yang dilakukan oleh
Bambang dan Gunawan, mertuanya ini sangat meresahkan saya, serta telah
menciderai harga diri saya dan keluarga,” ujar Amrin alias Awi, korban
pengancaman dan pengrusakan.
Peristiwa tersebut berawal pada
tanggal 20 Sepember 2016 tahun lalu, Bambang alias Abeng datang ke rumah korban,
tanpa diketahui maksud dan tujuannya. Tiba-tiba dengan nada keras memanggil Awi,
lalu  pengancam.
Menurut keterangan Awi dan
saksi-saksi, Abeng mendobrak pintu rumahnya, lalu masuk kedalam rumah, kemudian
merusak juga pintu kamar Awi.
Beberapa selang kemudian, Gunawan,
mertua Abeng datang memegang senjata tajam alias sajam, dan mengancam akan
membunuh Awi, sembari mengacungkan senjata tajam jenis badik. Tak pelak,
kericuhan tersebut mengundang perhatian warga sekitar, dan berusaha melerai
pertikaian hari itu.
“Kami bukan mau berbuat ricuh
disini (PN. Blambangan Umpu .red), akan tetapi, kami meminta keadilan. Bahwa
setiap warga negara memiliki hak yang sama dimuka hukum. Namun faktanya, dalam
penanganan kasus ini, mengapa sampai berlarut-larut proses hukumnya, hingga
lebih empat bulan sejak saya melapor, dan tidak ada penahanan terhadap kedua
pelaku,” katanya.
Mirisnya lagi, kata Awi, Polres Way
Kanan mengarahkan kasus ini ke tindak pidana ringan (tipiring). “Kami baru tahu,
kasus ini menjadi tipiring, saat akan digelar sidang hari ini di PN. Padahal
perbuatan yang telah dilakukan Abeng ini, jelas-jelas sudah mengancam dan
merusak serta banyak warga yang melihat. Apa karena dia anggota kepolisian,
sehingga ia mendapatkan keistimewaan dimata hukum?,” tandas Awi.
Dalam suasana persidangan tersebut,
Awi terus meluapkan kekesalannya, dengan membandingkan dengan kasus serupa. “Ada
kasus serupa, yang diproses   Polres Way Kanan, tersangkanya warga sipil,
hanya butuh waktu dua hari saja, pelaku ditangkap lalu ditahan di Polres. Kini
kasus perbuatan pengancaman dengan sajam itu dalam proses sidang di PN.
Blambangan Umpu,” timpalnya.
Melihat kondisi tersebut, sidang diskor
beberapa saat. Saat sidang akan dimulai, saksi pelapor mempertanyakan kepada
majelis hakim,  karena dalam sidang
tersebut tidak ada jaksa penuntut umum.
Mendengar pertanyaan tersebut, Hakim
tunggal Fradesha M., SH, tampak reaktif dan spontan menghentikan sementara
proses persidangan, sembari meminta agar orang tersebut keluar dari ruang
sidang.

Sidang akhirnya dilanjutkan dengan
menghadirkan korban dan empat orang saksi, yakni Nudin (40) dan Septa Purnama
(39) warga Kelurahan Blambangan Umpu, Helmy S (27) warga Gunung Sangkaran serta
Indriyani (15) warga Lembasung.

Penulis : Muslimin
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group