gentamerah.com
Way Kanan- Setelah tertunda, akibat
korban penganiyaan yang dilakukan Oknum Polisi bersama mertuanya, melupakan
kekesalannya dalam persidangan. Fradesha M., SH, Hakim tunggal Pengadilan
Negeri Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung, melnjutkan dengan mendengarkan
keterangan para saksi.
Baca — Korban Penganiayaan Emosi
membenarkan ancaman yang dilakukan Bambang alias Abeng, oknum Polisi, bersama Gunawan,
mertua Abeng.
korban sebagai penengah agar tidak terjadi keributan antara Awi dan Abeng. Namun,
karena warga telah ramai datang, setelah
mendengar keributan tersebut, akhirnya Awi disuruh masuk kembali ke dalam
rumah.
menendang pintu sambil teriak-teriak. Lalu Nudin mengingatkan terdakwa agar
Jangan melakukan pengrusakan.
bahwa mendengar Amrin dan terdakwa ribut. Abeng tampak marah-marah, bahkan
Abeng sempat hendak mencekik dirinya.
itu, karena ingin bermain dengan anak Awi. Saat itu dengan dibayangi rasa takut
ia melihat Abeng berada di dalam rumah dan menendang pintu kamar Awi dengan
penuh emosi.
yang disampaikan oleh para saksi, terdakwa Abeng menyangkal sebagian dari
Keterangan tersebut. Abeng menyatakan, bahwa ia tidak menendang atau memukul
seperti yang disampaikan oleh korban maupun saksi.
alias Abeng dihukum pidana penjara selama 1 (satu) bulan, karena terbukti melanggar Pasal 407 ayat (1) KUHP.
menjadi penuntut umum dalam sidang tipiring itu menyatakan penanganan kasus
terdakwa Abeng sudah melalui mekanisme dan sesuai dengan arahan atau petunjuk Kapolres,
selaku pimpinan gelar perkara dalam kasus tersebut.
masyarakat, bahwa adanya keberpihakan terhadap perlakuan yang notabenenya
terdakwa adalah anggota Polri, Ipda Anang Mustaqim selaku penyidik sekaligus
penuntut umum dalam kasus tersebut menyatakan, bahwa proses tersebut sudah
sesuai dengan petunjuk pimpinannya.
dengan senjata tajam yang dilakukan oleh Gunawan, Anang mengatakan bahwa proses
pemeriksaannya memang sedang terhenti lantaran terlapor saat ini sedang sakit.
“Hari Jumat (02/02/2017) besok,
terperiksa akan diproses kembali. Sebelumnya proses penyidikan terlapor belum
dilanjutkan karena terlapor masih dalam kondisi sakit,” ungkap IPDA Anang.
Editor : Seno