Merusak dan Mengancam, Oknum Polisi Hanya Dihukum 1 Bulan

Merusak dan Mengancam, Oknum Polisi Hanya Dihukum 1 Tahun



gentamerah.com

Way Kanan- Setelah tertunda, akibat
korban penganiyaan yang dilakukan Oknum Polisi bersama mertuanya, melupakan
kekesalannya dalam persidangan. Fradesha M., SH, Hakim tunggal Pengadilan
Negeri Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung, melnjutkan dengan mendengarkan
keterangan para saksi.



Baca — Korban Penganiayaan Emosi

Empat saksi yang dihadirkan
membenarkan ancaman yang dilakukan Bambang alias Abeng, oknum Polisi, bersama Gunawan,
mertua Abeng.
Nudin, saksi dalam sidang tersebut  menyampaikan bahwa kehadirannya di rumah
korban sebagai penengah agar tidak terjadi keributan antara Awi dan Abeng. Namun,
 karena warga telah ramai datang, setelah
mendengar keributan tersebut, akhirnya Awi disuruh masuk kembali ke dalam
rumah.
Lalu saksi melihat Abeng mendobrak
menendang pintu sambil teriak-teriak. Lalu Nudin mengingatkan terdakwa agar
Jangan melakukan pengrusakan.
Sementara saksi Helmi, mengatakan
bahwa mendengar Amrin dan terdakwa ribut. Abeng tampak marah-marah, bahkan
Abeng sempat hendak mencekik dirinya.
Indriani, saksi lain juga  men jelaskan keberadaannya dirumah Awi kala
itu, karena ingin bermain dengan anak Awi. Saat itu dengan dibayangi rasa takut
ia melihat Abeng berada di dalam rumah dan menendang pintu kamar Awi dengan
penuh emosi.
Akan tetapi, atas semua keterangan
yang disampaikan oleh para saksi, terdakwa Abeng menyangkal sebagian dari
Keterangan tersebut. Abeng menyatakan, bahwa ia tidak menendang atau memukul
seperti yang disampaikan oleh korban maupun saksi.
Atas tindakannya, terdakwa Bambang
alias Abeng dihukum pidana penjara selama 1 (satu) bulan, karena  terbukti melanggar Pasal 407 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, saat dikonfirmasi gentamerah.com, penyidik yang juga
menjadi penuntut umum dalam sidang tipiring itu menyatakan penanganan kasus
terdakwa Abeng sudah melalui mekanisme dan sesuai dengan arahan atau petunjuk Kapolres,
selaku pimpinan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Saat dikonfirmasi tentang tudingan
masyarakat, bahwa adanya keberpihakan terhadap perlakuan yang notabenenya
terdakwa adalah anggota Polri, Ipda Anang Mustaqim selaku penyidik sekaligus
penuntut umum dalam kasus tersebut menyatakan, bahwa proses tersebut sudah
sesuai dengan petunjuk pimpinannya.
Terkait penanganan perkara pengancaman
dengan senjata tajam yang dilakukan oleh Gunawan, Anang mengatakan bahwa proses
pemeriksaannya memang sedang terhenti lantaran terlapor saat ini sedang sakit.

“Hari Jumat (02/02/2017) besok,
terperiksa akan diproses kembali. Sebelumnya proses penyidikan terlapor belum
dilanjutkan karena terlapor masih dalam kondisi sakit,” ungkap IPDA Anang.

Penulis : Muslimin
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group