gentamerah.com
Way Kanan- Dinas Kesehatan Kabupaten
Way Kanan Lampung tidak bisa hadirkan saksi dalam sidang perdata gugatan
pelaksanaan lelang barang dan jasa di Dinas Kesehatan tahun 2016, Kamis (09/02/2017).
di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu sedianya dipimpin Hakim Ketua Dessy
Darmayanti, Hakim Anggota ; Fadesha dan M. Budi, ditunda kembali, karena pihak prinsipal
tergugat, melalui kuasa hukumnya meminta kepada PN Blambangan Umpu agar menunda
sidang pembuktian saksi tersebut hingga dua minggu kedepan.
dapat menghadirkan saksi, baik dari tergugat I, II ataupun tergugat III.
dari CV. Sakti Perkasa, CV. Sembilan-Sembilan Jaya dan CV. Malapura Jaya
Makmur, Fery Soneri saat dikonfirmasi mengatakan, membenarkan penundaan sidang
untuk kedua kalinya tersebut.
perdata yang kesekian kalinya. Namun, pada hari ini sidang yang dilaksanakan
adalah pembuktian saksi untuk dihadirkan dalam persidangan , sudah kali kedua
tergugat tidak bisa menghadirkan saksi,” ujar Fery Soneri.
lelang barang dan jasa Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan tahun anggaran (TA)
2016 tersebut, akan dilanjutkan pada,
Kamis (22/02/2017), Dengan pokok persidangan yang sama pada pembuktian saksi.
menghadirkan saksi, maka sidang ini akan dilanjutkan untuk sidang putusan,” ungkapnya.
Direktur CV Sakti Perkasa, Fadilatul
Rahman Fikri menyampaikan, bahwa tergugat terkesan mengulur waktu dengan
seringnya meminta penundaan persidangan, dengan berbagai alasan.
ini. Apabila sudah tidak sanggup lagi mengikuti persidangan maka segeralah
mengibarkan bendera putih, karena itu terbukti sudah dua kali sidang pembuktian
saksi tidak ada satupun saksi dari tergugat hadir dalam persidangan,”
tandas Fadilatul Rahman Fikri.
pekerjaan kontruksi Unit Layanan Pengadaan (ULP), tergugat II Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dinas kesehatan dan tergugat III yaitu Kepala Dinas Kesehatan
pemerintah kabupaten Way Kanan.
Hingga berita ini dikirimkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan
Farida Aryani dan Pengacara dari para tergugat dikonfirmasi melalui ponsel,
baik itu di sms dan di telphone tidak pernah dibalas ataupun mengangkat ponsel
untuk memberikan komentar terkait persidangan ini.
Editor : Seno