Waykanan- Tenaga
kesehatan Kabupaten Waykanan Lampung, dilarang pindah tugas ke daerah lain. Terkait pengadaan obat yang ada di lingkungan
kesehatan setempat, Bupati Waykanan kritisi masa Expired yang akan segera
habis.
hal tersebut saat memberikan Pengarahan kepada 183 tenaga kesehatan yang
terdiri dari 1 Dokter Umum, 1 Dokter Gigi dan 181 bidan, dan 6 orang tidak bisa
diangkat karena usia yabg sudah lewat batas.
dimaksud Bupati Waykanan tersebut; bidan maupun dokter serta perawat. “Selama
saya menjabat, tidak diperbolehkan bagi tenaga kesehatan untuk pindah tugas
dari Waykanan,” katanya, Senin (27/02/2017), di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab setempat.
dikumpulkannya tenaga kesehatan yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi
ASN, dimaksudkan agar dapat dipahami bahwa dalam pengangkatan ASN dilingkungan dinas
kesehatan Kabupaten Waykanan saat ini, tidak ada permintaan dan permainan duit.
bentuk rasa terima kasih ASN kesehatan yang akan diangkat saat ini, dengan cara
menunjukan kinerja dan disiplin serta pelayanan yang baik kepada masyarakat
Waykanan, bukan dalam bentuk yang lain,” ujar Adipati.
jika tenaga kesehatan yang telah diangkat menjadi ASN tidak bisa melayani
rakyat dengan baik, maka diibaratkan ASN tersebut tidak tahu berterimakasih.
memberikan pelayanan yang baik bagi warga, berarti saudara-saudara adalah
manusia yang tidak tahu terimakasih. Baik dengan yang telah membantu saudara
sekalian, maupun kepada Allah Swt.,” kata dia.
bahwa obat yang dibeli oleh Pemkab Waykanan melalui Dinkes, paling rendah masa Expired-nya
1 tahun, malahan ada yang sudah tinggal
2 atau 3 bulan lagi masa kadarluarsanya, karenanya hal ini harus segera
dibenahi secepatnya
mendambakan pelayanan kesehatan yang baik. Gak perlu bangunan dibagusin, tapi
mutu pelayanannya buruk, tegasnya
Bipati meminta untuk selalu didoakan, agar dirinya bersama pak Wakil Bupati
agar selalu sehat dan tetap amanah dan selalu mesra dakam memimpin Waykanan
menuju Waykanan yabg maju dan berdaya saing 2021.
Editor : Seno