Pesawaran- Komisi
Pemilihan umum (KPU) Pesawaran Provinsi Lampung, membantah adanya dugaan
Korupsi sebesar Rp4 milyar tahun 2016. Namun, tidak dapat menjelaskan rincian anggaran
yang telah di gelontorkan dari APBN.
Peraturan dari KPU Pusat, sedangkan berapa Nilainya anggaran dari APBN, saya
tidak ingat besar nilainya,” kata Sekertaris KPU Pesawaran, Dariyo, Selasa ( 14/03/2017) saat di temui di ruangan
kerjanya.
anggaran pilkada pada tahun 2015 diberikan dua tahap.
Pesawaran pada tahapan pertama, tahun 2015 sebesar lima belas milyar rupiah dan
pada tahapan kedua, karena belum terkafer pada tahun 2015 maka dana hibah itu
di berikan pada tahun 2016 sebesar satu milyar, seratus lima puluh juta rupiah,”
ujarnya.
dari APBN, Dariyo hanya dapat memperkirakan besarannya. “Berapa jumlah dana APBN
itu, saya tidak paham. Kurang lebih, Rp4 milyar dikurangi dengan jumlah dana
hibah dari pesawaran satu milyar seratus lima puluh juta,” kata dia.
yang diberikan untuk KPU Pesawaran digunakan untuk membayar gaji komisioner,
oprasional kantor, sewa gudang, listrik dan sosialisasi daftar pemilih tetap
(DPT) dengan stek holder seperti disdukcapil, partai politik, dan tokoh
masyarakat salah satunya mualim taher,” jelasnya.
dugaan korupsi di KPU dengan alasan KPU Pesawaran telah malaksanakan peraturan dari PKPU Pusat.
“ Itu tidak benar, kita
telah melaksanakan aturan yang telah di tentukan dari pusat,” ucap Dariyo.
Editor : Seno