masih memberikan peluang terhadap praktik-praktik kolusi korupsi dan nepotisme
(KKN).
Bupati Tulang Bawang Ir. Hanan A Rozak.MS, pada Pencanangan Gerakan Saber
Pungli di lapangan kantor Pemda Lama Menggala, Senin (08/05/2017).
jajaran pemerintah daerah, terutama unit kerja terkait, agar dapat terus
memperteguh komitmen memberantas praktek KKN sesuai ketentuan.
efektivitas pengawasan aparatur harus terus terlaksana, baik melalui pengawasan
internal, pengawasan fungsional, maupun pengawasan masyarakat harus terus
dilakukan, dalam upaya mewujudkan good governance dan budaya kerja positif para
aparatur, sehingga dapat efektif, efisien, dan profesional, dalam meningkatkan
kualitas dan produktifitas kinerjanya di kabupaten ini,” katanya.
penting menjaga profesionalisme dalam bekerja, terutama ASN yang melayani
kepentingan Publik.”Secara bersama-sama kita harus mewujudkan pemerintahan
yang bersih, jujur dan adil guna meningkatkan kemajuan bangsa dan negara
khususnya daerah Kabupaten Tulangbawang,” ujarnya
maraknya pungutan liar yang sudah terlalu lama dibiarkan, telah menjadi budaya
dalam pelayanan masyarakat di Indonesia. Keberadaan pungli dianggap menjadi hal
yang biasa, tidak hanya urusan KTP, Sertifikat, Perizinan kantor serta rumah
sakit dan hal-hal yang berurusan dengan pungutan yang tidak resmi harus
dihilangkan.
Peraturan Presiden RI Nomor 27 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih
Pungutan Liar, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang menerbitkan Surat Keputusan
Bupati Tulang Bawang Nomor: B/2/III.01/HK/TB/2017 tanggal 3 januari 2017,
tentang pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Tingkat Kabupaten Tulang
Bawang, yang bertugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif
dan efisian yang dalam melaksanakan tugasnya, satgas Saber Pungli
menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, pendidikan dan yustisi,”
kata Hanan.
Tuilang Bawang itu meminta Tim Saber Pungli Kabupaten Tulangbawang, agar dapat
melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Editor : Seno