Lampung Utara – Ratusan handphone
milik nara pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi
Lampung Utara, dimusnahkan dalam rangka hari kesadaran nasional.
Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabumi, Damari mengatakan sebelum dilakukan tindakan
tegas, terlebih dulu memberikan peringatan kepada seluruh narapidana untuk
tidak menggunakan barang-barang terlarang sebagai mana peraturan yang ada di
LP.
peringatan dan diminta untuk mengembalikan barang terlarang, seperti HP ke
keluarga, tapi setelah dilakukan pemeriksaan masih saja didapati, maka kita
ambil tindakan tegas untuk mengamankannya,” ujar Damari, Rabu
(17/05/2017).
tindakan tegas tersebut, para napi bisa lebih mengerti, bahwa mereka sedang
berada didalam binaan, bukan sebagai warga yang bebas melakukan aktivitas.
harapkan kepada keluarga, bisa mengerti kalau salah seorang keluarganya masih
dalam binaan yang harus mengikuti setiap aturan di LP,” katanya.
Lapas Kelas II A Kotabumi A, Hasrin mengatakan, sebagai mana ketentuan Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bahwa peraturan-peraturan tentang Lapas
dan isinya telah dan harus ditaati oleh seluruh pegawai dan penghuni Lapas.
diantaranya dengan memberikan peringatan dan tindakan tegas agar memberikan efek
jera terhapat pelanggaran yang telah dilakukan dilingkungan Lapas,” kata A
Hasrin.
melakukan pembinaan terhadap napi petugas Lapas telah membuka ruang untuk
mereka berbuat sesuatu yang positif seperti kegiatan-kegiatan keagamaan dan
kesenian dilingkungan Lapas.
lalu, bertepatan dengan ulang tahun lembaga pemasayarakat yang ke-53 napi kita
ikut dalam lomba pengajian yang dilaksanakan se Indonesia,” pungkasnya.
Editor : Seno