gentamerah.com
Lampung Utara – Ratusan handphone
milik nara pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi
Lampung Utara, dimusnahkan dalam rangka hari kesadaran nasional.
Lampung Utara – Ratusan handphone
milik nara pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi
Lampung Utara, dimusnahkan dalam rangka hari kesadaran nasional.
Kepala Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabumi, Damari mengatakan sebelum dilakukan tindakan
tegas, terlebih dulu memberikan peringatan kepada seluruh narapidana untuk
tidak menggunakan barang-barang terlarang sebagai mana peraturan yang ada di
LP.
Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabumi, Damari mengatakan sebelum dilakukan tindakan
tegas, terlebih dulu memberikan peringatan kepada seluruh narapidana untuk
tidak menggunakan barang-barang terlarang sebagai mana peraturan yang ada di
LP.
“Setelah diberikan
peringatan dan diminta untuk mengembalikan barang terlarang, seperti HP ke
keluarga, tapi setelah dilakukan pemeriksaan masih saja didapati, maka kita
ambil tindakan tegas untuk mengamankannya,” ujar Damari, Rabu
(17/05/2017).
peringatan dan diminta untuk mengembalikan barang terlarang, seperti HP ke
keluarga, tapi setelah dilakukan pemeriksaan masih saja didapati, maka kita
ambil tindakan tegas untuk mengamankannya,” ujar Damari, Rabu
(17/05/2017).
Harapannya, dengan adanya
tindakan tegas tersebut, para napi bisa lebih mengerti, bahwa mereka sedang
berada didalam binaan, bukan sebagai warga yang bebas melakukan aktivitas.
tindakan tegas tersebut, para napi bisa lebih mengerti, bahwa mereka sedang
berada didalam binaan, bukan sebagai warga yang bebas melakukan aktivitas.
“Untuk itu, kita
harapkan kepada keluarga, bisa mengerti kalau salah seorang keluarganya masih
dalam binaan yang harus mengikuti setiap aturan di LP,” katanya.
harapkan kepada keluarga, bisa mengerti kalau salah seorang keluarganya masih
dalam binaan yang harus mengikuti setiap aturan di LP,” katanya.
Kepala Subsi Binkemaswat
Lapas Kelas II A Kotabumi A, Hasrin mengatakan, sebagai mana ketentuan Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bahwa peraturan-peraturan tentang Lapas
dan isinya telah dan harus ditaati oleh seluruh pegawai dan penghuni Lapas.
Lapas Kelas II A Kotabumi A, Hasrin mengatakan, sebagai mana ketentuan Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bahwa peraturan-peraturan tentang Lapas
dan isinya telah dan harus ditaati oleh seluruh pegawai dan penghuni Lapas.
“Langkah itu
diantaranya dengan memberikan peringatan dan tindakan tegas agar memberikan efek
jera terhapat pelanggaran yang telah dilakukan dilingkungan Lapas,” kata A
Hasrin.
diantaranya dengan memberikan peringatan dan tindakan tegas agar memberikan efek
jera terhapat pelanggaran yang telah dilakukan dilingkungan Lapas,” kata A
Hasrin.
Ditambahkannya, dalam
melakukan pembinaan terhadap napi petugas Lapas telah membuka ruang untuk
mereka berbuat sesuatu yang positif seperti kegiatan-kegiatan keagamaan dan
kesenian dilingkungan Lapas.
melakukan pembinaan terhadap napi petugas Lapas telah membuka ruang untuk
mereka berbuat sesuatu yang positif seperti kegiatan-kegiatan keagamaan dan
kesenian dilingkungan Lapas.
“Pada 27 April 2017
lalu, bertepatan dengan ulang tahun lembaga pemasayarakat yang ke-53 napi kita
ikut dalam lomba pengajian yang dilaksanakan se Indonesia,” pungkasnya.
lalu, bertepatan dengan ulang tahun lembaga pemasayarakat yang ke-53 napi kita
ikut dalam lomba pengajian yang dilaksanakan se Indonesia,” pungkasnya.
Penulis : Andrian Volta
Editor : Seno
Editor : Seno