Pringsewu- Inspektorat Kabupaten
Pringsewu, Provinsi Lampung layangkan surat pemberitahuan agar tidak ada
pungutan dalam bentuk apapun. Surat tersebut ditujukan kepada para satuan
perangkat kerja daerah (SKPD) hingga kepala desa.
memberikan surat, baik SKPD hingga desa,
surat tersebut larangan untuk melakukan pungutan,” ungkap sekertaris Inspektorat Pringsewu, Supardi, saat ditemui Genta Merah,
di ruangan kerjanya, Senin (29/05/2017).
surat sudah diberikan, namun masih saja melakukan pungutan, maka Inspektorat
akan bertindak tegas terhadap pelanggarnya.
melakukan pungutan, maka akan diberikan sanksi, baik ringan hingga sanksi berat,”ucapnya.
Desa Ambarawa yang melakukan pungutan liar ke masyarakatnya, Supardi mengaku hanya berikan surat larangan
belaka.
memberikan surat larangan saja,”ujarnya, singkat.
Editor : Seno