Inspektorat Pringsewu Edarkan Surat Larangan Pungutan

Inspektorat Pringsewu Edarkan Surat Larangan Pungutan

gentamerah.com

Pringsewu- Inspektorat Kabupaten
Pringsewu, Provinsi Lampung layangkan surat pemberitahuan agar tidak ada
pungutan dalam bentuk apapun. Surat tersebut ditujukan kepada para satuan
perangkat kerja daerah (SKPD) hingga kepala desa.
“Kita telah
memberikan surat, baik  SKPD hingga desa,
surat tersebut larangan untuk melakukan pungutan,” ungkap sekertaris Inspektorat  Pringsewu, Supardi, saat ditemui Genta Merah,
di ruangan kerjanya, Senin (29/05/2017).
Supardi menjelaskan, jika
surat sudah diberikan, namun masih saja melakukan pungutan, maka Inspektorat
akan bertindak tegas terhadap pelanggarnya.
“Kalau masih saja
melakukan pungutan, maka akan diberikan sanksi, baik ringan hingga sanksi berat,”ucapnya.
Ditanya sanksi terhadap Kepala
Desa Ambarawa yang melakukan pungutan liar ke masyarakatnya,  Supardi mengaku hanya berikan surat larangan
belaka.
“Kita kemarin hanya
memberikan surat larangan saja,”ujarnya, singkat.

Penulis : ALi
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group