Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya saat melantik Pj Kepala Kampung, di GSG Banjit, Senin (05/06/2017). Foto: Baiki/gentamerah.com |
Way Kanan- Jika tidak
mematuhi aturan sesuai ketentuan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maka akan
diberhentikan dari jabatannya. Bukan hanya pejabat kepala kampung, kepala dinas
akan dapat sanksi yang sama.
Bupati Way Kanan Provinsi Lampung, Raden Adipati Surya saat melantik delapan
Penjabat (Pj) kepala Kampung Lima
Kecamatan Dalam wilayah Kabupaten Way Kanan, Di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan
Banjit, Senin (05/06/2017).
yang dilantik tersebut; Indra Junaidi, S.E (Pj. Kepala Kampung Bhakti Negara), Syaidan
S.E (Kampung Bali sadar Tengah), Hendriawan
(kampung Bali sadar Selatan), Herman Haris.S.E (Kampung Neki), Hendra
Gunawan,S.E (Kampung Menanga Jaya), Bambang Priyanto (Kampung Mulyo Harjo), Mulyadi,
SE (Kampung Karya Maju) dan Hairun Saleh (Kampung Tanjung Kurung Lama).
Kanan tersebut mengungkapkan sebagai unsur Pemerintahan kampung, maka kepala
Kampung merupakan mitra kerja BPK, kedua lembaga tersebut harus dapat membangun
komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap melakukan
koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di
kampung.
dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan
keuangan ADD/ADK,” katanya.
kampung tidak perlu takut untuk mencalonkan diri kembali, karena sudah memiliki
pengalaman sebelumnya. “Kalau cara memimpinnya bagus, saya kira mantan kepala
kampung tidak usah ragu jika mau nyalon lagi. Pengalaman saudara sudah ada,
tinggal bagaimana saudara-saudara meningkatkan sumberdaya manusia,” ujarnya.
Editor : Seno