DPO Curas Bersenjata Tajam Ditangkap Polisi Tanggamus

DPO Curas Bersenjata Tajam Ditangkap Polisi Tanggamus

gentamerah.com Tanggamus-  Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus Provinsi Lampung,  menangkap pelaku Hadiyanto alias Anto (25), tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka melakukan aksinya kepada korban S. Tarmono, Warga Dusun Karang Sari Pekon Karang Anyar Kecamatan Wonosobo , Tanggamus, pada 17 Januari 2012 jam 00.30 WIB dengan modus operandi merampok.
Diduga pelaku beraksi bersama lima rekannya dirumah korban, dengan cara masuk melalui fentilasi jendela kemudian menyandera korban menggunakan senjata tajam jenis golok dan pisau.
Kapolsek Wonosobo Iptu Junaidi, SE., mewakili Kapolres Tanggamus , AKBP Alfis Suhaili, SIK., MSI, mengatakan Hadiyanto merupakan warga Pekon Tanjungan Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus tersebut ditangkap pada Senin (24/7/17) jam 02.30 WIB berdasarkan laporan polisi LP/B-03 /I/2012/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Sobo tanggal 17 Januari 2012 dan Daftar Pencarian Orang dengan nomor : DPO/05/I/2012/Reskrim, tanggal 28 Januari 2012 atas nama tersangka Hadiyanto Alias Anto.
“Tersangka Hadiyanto ditangkap tanpa perlawanan ditempat persembunyiannya di Dusun Gotong Royong Pekon Benteng Jaya Kecamatan Kota Agung Kab. Tanggamus”, kata Iptu Junaidi.
Lebih lanjut Iptu Junaidi menjelaskan tersangka Hadiyanto merupakan komplotan bersama 5 orang tersangka lain melakukan Curas dirumah korban di Menurutnya, aksi komplotan tersebut berhasil digagalkan warga yang datang mendengar teriakan korban dan akhirnya tiga pelaku berhasil ditangkap ditempat tersebut, tetapi dua pelaku lainnya melarikan diri.
“Kelima tersangka masing-masing bernama Andri Yuda, Rusli dan Suyadi, ketiganya telah vonis pengadilan, Hadiyanto yang tertangkap saat ini dan satu pelaku yang bernama Agus masih DPO”, jelasnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Wonosobo guna penyidikan lebih lanjut, “untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 tentang Curas, ancaman maksimal 9 tahun penjara”, pungkas Iptu Juniadi.
Penulis : Sayuti Rusdi
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group