Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Kasus Narkoba Minta Kliennya Dibebaskan

Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Kasus Narkoba Minta Kliennya Dibebaskan

gentamerah.com Lampung Utara— Kuasa hukum terdakwa Sahrul (40), kasus penyalahgunaan narkoba,  meminta pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A segera melepaskan kliennya dari tahanan.
Karzuli, kuasa hukum terdakwa yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menang Jagad,  mengatakan masa penahanan Sahrul telah habis sejak bulan Februari 2017 yang lalu.
Menurutnya, dasar hukum penahanan kliennya hingga kini belum memiliki kekuatan hukum tetap. “Masa penahanan dia (Sahrul) telah habis awal Februari. Penahanannya juga tidak didasari oleh  kekuatan hukum yang tetap, maka kami meminta agar pihak Lapas segera melepaskan Sahrul,” tegas Karzuli di kantor LBH Menang Jagad, Rabu (9/8/2017).
Pengacara yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD II Partai Golkar Lampung Utara itu berkeyakinan, keputusan lapas dan instansi terkait untuk tetap menahan Sahrul  merupakan kesalahan fatal. Karena landasan  hukum penahanannya tidak ada.
Petikan putusan Mahkamah Agung dengan nomor 2396K/PID.SUS/2016 yang dijadikan landasan oleh pihak terkait untuk tetap menahan Sahrul, dinilai cacat hukum.
“Oleh karena petikan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan kasasi  pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disebutkan dalam petikan putusan MA itu bukan dari JPU Kejaksaan Negeri Kotabumi, melainkan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Karang. Dan  JPU- nya seharusnya dari Kejaksaan Kotabumi bukan malah dari Tanjung Karang. Inikan aneh,” cetus Karzuli.
Kuasa hukum terdakwa mengungkapkan, Adanya perbedaan dalam putusan tersebut, kata Karzuli, yang tidak sesuai fakta telah disampaikan secara langsung kepada Pengadilan Negeri Kotabumi.
“Pengadilan tak dapat menjawab protes yang kita ajukan. Malah Pihak pengadilan mengirimkan kembali putusan itu kepada MA,” ujarnya.
Selain karena adanya kesalahan administrasi dan sedang dikembalikan oleh pihak pengadilan, Kejaksaan Negeri Kotabumi juga belum mendapatkan perintah dari MA untuk melakukan eksekusi terhadap klienya.‎Sehingga  tidak ada alasan bagi Lapas untuk tetap menahan Sahrul,  alasannya penahanan kliennya  yang mengacu pada putusan MA telah cacat hukum.
“Dengan berbagai alasan dan pertimbangan tersebut maka dengan tegas kami menyatakan bahwa penahanan atas Sahrul batal demi hukum dan klien kami pantas untuk dikeluarkan dari tahanan hingga keputusan tetap terkait perkara ini terbit,” tegasnya.
Penulis : Andrian Volta
 Editor : Sayuti Rusdi
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group