gentamerah.com Mesuji – Setelah sebelumnya Bupati Mesuji Khamami, meminta warganya menyerahkan senjata api rakitan (Senpira) kepada pihak berwajib, beberapa warga telah menyerahkan senpira mereka. Atas tindakan tersebut, Bupati Mesuji Provinsi Lampung berikan apresiasi.
Khamami mengungkapkan, dengan saran tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas dan keributan yang dapat menimbulkan korban akibat maraknya peredaran serta penggunaan senpi ilegal dikalangan masyarakat.
“Seperti dicontohkannya, peristiwa baku tembak antara pam swakarsa PT Prima Alumga dan kelompok warga di Desa Sungai Cambai baru-baru ini. Itu kan diakibatkan karena marak senpi ilegal,” kata dia.
Atas prestasi tersebut, Khamami mengucapkan terima kasih atas kerjasama seluruh pihak, baik camat, kepala desa, kepolisian, dan TNI yang tidak henti-henti melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada warga yang dengan sukarela telah menyerahkan senpi ilegal yang mereka miliki. Bagi warga yang belum menyerahkan, saya himbau agar segera diserahkan ke pihak berwajib, sebelum dilakukan tindakan oleh aparat penegak hukum, karena jelas sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukumannya penjara 20 tahun atau seumur hidup,” terang Khamami di rumah dinasnya, Rabu (09/08/2017).
Penulis : Nara
Editor : Seno