Sejumlah Disdukcapil Lampung Langgar Surat Edaran Kementrian

Sejumlah Disdukcapil Lampung Langgar Surat Edaran Kementrian
Nur Rakhman, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung

gentamerah.com Bandarlampung- Sejumlah Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) di Provinsi Lampung belum melaksanakan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor: 471.13/9686/Dukcapil, tanggal 14 September 2016, tentang Pelayanan Perekaman dan Pencetakan KTP Elektronik. Sehingga berakibat pelayanan pencetakan KTP-el menjadi berlarut-larut.
Nur Rakhman, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung, mengatakan bahwa hasil Investigasi Ombudsman RI  Perwakilan Provinsi Lampung menemukan tiga temuan, penundaan berlarut dalam pendistribusian E-KTP yang sudah print ready record (PRR), karena tidak adanya pendataan per wilayah.
“Kemudian penyimpangan prosedur, karena banyak masyarakat tidak mendapatkan tanda bukti pada saat pengurusan (perekaman) KTP-el, sehingga kesulitan pada saat mengkonfirmasi proses pencetakan dan tidak adanya pro aktif dari Disdukcapil dengan tidak melakukan jemput bola kepada masyarakat,” katanya.
Menurutnya, Ombudsman yang melakukan investigasi tertutup dengan metode Mystery Shopping di empat Dinas dukcapil Kota Bandarlampung, Lampung Selatan, Pesawaran dan Pringsewu.
“Dari empat Kabupaten/Kota yang diambil sampel dalam Mystery Shopping ini, baru Disdukcapil Kabupaten Pringsewu yang telah melakukan pendataan berdasarkan data Print Ready Record (PRR) dan diinformasikan melalui Kepala Pekon untuk dapat diteruskan kepada masyarakat, meskipun demikian pada saat kami melakukan Mystery Shopping pada pertengahan Mei 2017 masih terjadi penumpukan antrian di Kantor Disdukcapil Pringsewu,” kata dia.
Sedangkan Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Selatan dan Kota Bandarlampung, belum ada informasi database Print Ready Record (PRR) yang dapat diakses oleh masyarakat.
Selain permasalahan tidak adanya informasi database per wilayah untuk masyarakat yang data rekamannya sudah Print Ready Record (PRR), Ombudsman juga menemukan banyak petugas pelayanan yang tidak memiliki kompetensi dalam memberikan informasi pelayanan KTP-el kepada masyarakat.
“Masyarakat semakin binggung, karena tidak mendapatkan kejelasan informasi pada saat meminta informasi kepada Petugas. Hal ini diperparah lagi tidak adanya standar pelayanan KTP-el yang dipublikasikan kepada masyarakat,” kata Nur Rakhman.
Atas kondisi tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah untuk memastikan, bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerahnya sudah melaksanakan tugas-tugas pelayanan KTP-el sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku termasuk terhadap beberapa Surat Edaran yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Selain itu, peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung juga harus terlaksana, sebagaimana tupoksinya yang diatur dalam Pergub No. 72 Tahun 2016, agar melakukan pengawasan, pembinaan, fasilitasi dan pengendalian bidang pengendalian penduduk di Kabupaten/Kota sehingga permasalahan proses pembuatan (rekaman), pencetakan dan distribusi KTP-el ini tidak berlarut-larut, “ ujar dia.
Penulis : Dedy Kurniawan
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan