Sidang Korupsi TIK Sekolah Dasar Waykanan Tanpa Kehadiran Dua Terdakwa

Sidang Korupsi TIK Sekolah Dasar Waykanan Tanpa Kehadiran Dua Terdakwa

gentamerah.com | Bandarlampung-Sidang atas Reza Mustika Nunyai dan Rajib Putra Nunyai, terdakwa penyedia barang Kegiatan Program Bantuan Sosial Peningkatan Mutu Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK E Leaming) Sekolah Dasar TA 2014 pada Dinas Pendidikan Way Kanan digelar di pengadilan pengadilan Tipikor Kelas 1A Tanjungkarang, Senin (2/10/2017).
Kedua terdakwa yang masih buron (DPO) tersebut,  telah merugikan keuangan negara mencapai Rp588 juta, dari 35 Sekolah yang mendapat program bansos TIK E Leaming, dengan masing – masing sekolah sebesar Rp54 juta, untuk membeli barang yang sudah disiapkan oleh kedua terdakwa.
Menurut salah satu saksi persidangan, Amrizal, Kepala Sekolah SD Negeri 1 Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Waykanan mengatakan, bahwa dirinya menerima sejumlah uang dengan cara ditransfer melalui bank, dengan nilai sesuai dengan MOU Kemendikbud sebesar Rp54 juta.
Pengambilan dana dilakukan setelah mendapat informasi jika uang tersebut sudah ditranfer ke rekening masing-masing sekolah. Hanya berselang satu hari setelah uang diambil, para kepsek mendapat informasi bahwa barang-barang tersebut sudah datang, dan uang tersebut diserahkan pada waktu pegambilan barang.
Dihadapan majelis hakim, Amrizal mengungkapkan, bahwa saat pengambilan dana di bank, ternyata dana tersebut tidak diambil semua. Pihak bank mengatakan harus meninggalkan sisa sebesar Rp1,2 juta, dengan alasan siapa tahu mendapat bantuan lagi, dan uang tersebut bisa diambil jika sudah mendapat persetujuan Dinas Pendidikan Waykanan.
“Saat itu saya menolak, karena barang tersebut tidak bekualitas dan tidak sesuai dengan sosialisasi sebelumnya. Kami inginnya barang itu bagus, dan kami pakainya akan lama untuk kemajuan anak-anak didik kami,” ungkapnya.
Menurutnya, pada saat dikomplain ke Dinas pendidikan setempat, hanya mendapatkan jawaban, jika barang – barang tersebut terjadi kerusakan, maka bersama-sama lagi mengajukan bantuan.
Kasus Bansos TIK SD 2014 atau E-Learning SD tersebut dilaporkan LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) Kabupaten Waykanan pada bulan Mei tahun 2015 lalu ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta, yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp800-an juta, diduga bansos tersebut menjadi Bancaan sejumlah oknum pejabat di dinas pendidikan setempat.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan M. Hidayat melalui Kasi Pidsus Idwin, menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut.
Petenapan tersangka sesuai surat penetapan tersangka nomor : PEN-01/N.8.19/FD/04/2017, tanggal 13 April 2017. Berdasarkan surat penetapan tersangka tersebut sebanyak dua orang telah di tetapkan yakni RZ dan RJV yang merupakan pihak rekanan dari pekerjaan tersebut.
Setiap sekolah menerima pagu anggaran sebesar Rp54 juta. Dari anggaran tersebut, untuk pembelian peralatan, laptop, printer, LCD proyektor, WiFi, dan speaker aktif.
Berdasarkan audit BPKP perwakilan Provinsi Lampung, akibat kejadian tersebut negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 588.586.376,-.
Akibat kedua tersangka belum menyerahkan diri maupun tertangkap, maka sidang dilakukan secara inabsensia (sidang digelar tanpa hadirnya tersangka). Saat ini pidsus tengah melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka, namun sudah beberapa pemanggilan kedua tersangka tak kunjung datang ke kantor Kejaksaan Negeri Waykanan.
Penulis : Muslimin
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18