Anggota DPRD Waykanan Minta Aparat Terkait Tindak SPBU Gunungkatun

Anggota DPRD Waykanan Minta Aparat Terkait Tindak SPBU Gunungkatun

gentamerah.com |Waykanan- Anngota DPRD Waykanan Provinsi Lampung, meminta aparat terkait dan asosiasi SPBU menindak tegas pemilik sekaligus pengusaha SPBU AE29011 Gunungkatun, Waykanan, yang diduga telah membodohi konsumen, dengan menyamarkan merk BBM.
Sahdana, Anggota DPRD Waykanan mengatakan, cara yang dilakukan SPBU Gunungkatun tersebut telah melanggar aturan yang ada. “Saya yakin semua itu ada aturannya, karena ini sama dengan mencurangi konsumen. Contoh pasal dari migas yang pernah saya baca, dalam pasal 55 UU Migas No 22 Tahun 2001, menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Jika ini ada kaitannya, maka saya minta pemerintah segera menerapkannya,” ujar dia.
Menurutnya, pemilik SPBU Gunungkatun dengan sengaja melakukan penipuan tersebut, untuk mencari keutungan yang berlipat. “Ini BBM  yang dibutuhkan warga ekonomi lemah. Jadi jangan main-mainlah, staf atau pegawainya berani seperti itu jelas sekali ada perintah atasanya atau pemilik,” kata dia.
Politikus asal Partai berlambang kepala banteng  gemuk tersebut, mengkahwatirkan jika tidak segera ditindak tegas akan berdampak buruk. “Ya kalau warga atau konsumen itu terus bersabar, lha kalau tidak. Apa tidak berbahaya, makanya aparat terkait harus segera bertindak. Yang saya heran, apa tidak ada pengawasan  dari Aspermigas atau yang lainnya,” ujar dia.
Penulis : Baiki/Yoyon
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18