Dendi : Besarnya Dana Desa Seharusnya Menjadi Pemicu Kinerja Kades

Dendi : Besarnya Dana Desa Seharusnya Menjadi Pemicu Kinerja Kades

gentamerah.com |Pesawaran- Tersedianya dana yang besar di desa, sudah seharusnya menjadi sebuah pemicu bagi aparatur Pemerintah Desa untuk memberikan pelayanan prima. Kepala Desa Pesawaran, supaya dapat memperhatikan pajak alokasi dana desa (ADD) dan dana desa  (DD).
Ungkapan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, ST, dilontarkan saat  membuka rapat koordinasi kepala desa Se-Kabupaten Pesawaran, di Aula Pemkab setempat,  Kamis (3/5/2018). “Desa di Kabupaten Pesawaran bisa dikatakan sebagai Desa miliarder. Kerena setiap Desa memiliki dana miliaran rupiah, dari Alokasi Dana Desa (ADD), dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta dana Percepatan Pembangunan Penyediaan Infrastruktur Desa (P3ID),” katanya.
Dendi menegaskan, Pemkab Pesawaran mendelegasikan kewenangannya kepada camat, kade  dan lurah, untuk mengoptimalkan kinerja terutama dalam hal prioritas pembangunan. “ Rapat Koordinasi ini merupakan bentuk komunikasi sinergi untuk pelaksanaan pemerintahan yang optimal, terkait pelayanan kepada masyarakat, dan sebagai fasilitasi permasalahan-permasalahan di desa dengan dinas, badan kantor terkait,” ujarnya.
Orang nomor satu di Pesawaran tersebut meminta kepada Inspektorat  dan camat untuk mengawal dan mengawasi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), dengan tujuan agar penggunaan dana tersebut sesuai  dengan peruntukannya. “Lakukan pembinaan dan pengawasan setiap triwulan dan penyampaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tepat pada waktunya,” jelasnya.

Lebih lanjut Dendi mengatakan, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 31, bahwa Bendahara wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya kerekening kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

Penulis : Ali Mubaroq
 Editor : Yana

Tinggalkan Balasan