gentamerah.com|Lampung Tengah- Kendati ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL), dianggap mengganggu lalulintas di koridor tengah dalam pasar Bandarjaya Plaza (BJP), dan harus segera dilakukan penanganan, PT. Pandu Jaya Buana (PJB), pengelola pasar tersebut terkesan cuci tangan dan tidak mau disalahkan.
Seperti dikatakan Ketua Komisi l DPRD Lampung Tengah, Firdaus Ali, saat dihubungi melalui phonselnya, Senin (07/05/2018). “Masalah keberadaan PKL, MoU dan beberapa hal, mereka (PT. PJB – red) tidak mau disalahkan”, ujarnya.
Firdaus mengatakan, Komisi I mendapat pengakuan dari management PT. PJB, saat rapat dengar pendapat (hearing) sekitar dua pekan lalu, bahwa perusahaan tersebut tidak bersalah dan tidak bertanggung jawab atas keberadaan PKL.
Pengakuan pihak PT. PJB, adalah sebuah upaya menghindar dari kesalahan yang pernah dilakukan, karena pada tanggal 22 Juli 2017 lalu, perusahaan pengelola pasar ini pernah menerbitkan surat pengumuman lelang Nomor: 083/PJB/BJP/VII/2017, untuk pengelolaan lima vendor, termasuk vendor PKL.
“Ini artinya, pihak PT. PJB pernah melegalkan PKL di koridor tengah dalam pasar, meski sekitar ahir bulan Desember 2017 lalu, perusahaan tersebut menerbitkan surat pemutusan hubungan kerja kepada pihak perusahaan pengelola PKL.” ujarnya.
Atas perbedaan pengakuan managemen PT. PJB dengan fakta sebenarnya tersebut, Komisi l DPRD Lamteng berencana kembali mengundang hearing PT. PJB dan Dinas Perdagangan setempat, sampai ada kesamaan pendapat antara dua institusi tersebut.
“Surat undangannya sudah kita buat, waktunya hari ini (Senin 7 Mei 2018), tapi tertunda karena Komisi ada acara study banding ke Jawa Timur. Akan kita jadwal ulang pekan depan”, kata Firdaus.
Debatnya seru ya, tapi itu menurutku. Karena seru menurutku belum tentu menurut mereka,” celoteh kawan sambil menikmati secangkir Kopi pait yang kubuat.
Waduh kades jabatannya ditambah dua tahun, kesempatan dikucak dan mengucak. Aturan yang pas tepat waktu mau Pilkada, jadi bisa untuk alat,” kata chat WA kawan, yang mulai gelisah