gentamerah.com // Lampung Utara – Mandegnya dana operasional petugas piket posko gugus tugas covid-19 Lampung Utara, menjadi sorotan praktisi hukum kabupaten setempat.sudah seharusnya hak para petugas tersebut tidak ditunda-tunda.
“Harusnya segera dipenuhi hak-hak mereka, apalagi dalam kondisi sekarang ini semua pada susah,” kata Suwardi SH.,MH Praktisi hukum sekaligus yang juga dekan fakultas hukum dan ilmu sosial (FHS) UMKO, Sabtu (16/05/2020)
Lulusan S2 itu mengatakan, dana tersebut dibawah upah buruh sesuai ketentuan undang-undang. “Nilainya enggak seberapa, tapi bagi mereka sangat besar artinya, dengan anggaran Rp. 65 ribu per 12 jam, itu dibawah upah buruh, padahal menurut ketentuan UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan maksimal bekerja itu cuma 8 jam, lebih dari itu dihitung lembur,” ujarnya
Suwardi mempertanyakan kemana mandegnya dana operasional tersebut. “Jangan main-mainkan hak oranglah, segara kasih pada yang berhak,” kata dia.
–+——
Penulis :Gian Paqih
Editor : Seno