gentamerah.com // Lampung Tengah – Tim pendukung Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wabup Lampung Tengah, nomor urut 03 (Nessy-Imam Suhadi) menangkap tiga orang pendukung Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 (Musa-Dito), yang diduga melakukan Money Politik kepada masyarakat di Kampung Handuyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jum’at (4/12/2020) malam.
Dari hasil tangkap tangan tersebut didapat sejumlah uang untuk tujuh orang warga di Kampung Handuyang Ratu, yang saat ini telah di bawa ke Kantor Sekretariat Bawaslu setempat, untuk di proses lebih lanjut, Sabtu (5/12/2020).
Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Harmono menjelaskan, bahwa saat ini sedang meminta keterangan dari beberapa orang warga Kampung Handuyang Ratu, sesuai dilaporan pendukung Paslon nomor urut 03, yang menangkap tangan pendukung Paslon nomor urut.02, diduga membagi-bagikan sejumlah uang kepada beberapa orang masyarakat di Kampung Handuyang Ratu.
“Ya hari ini kita telah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan money politik dari pendukung Paslon nomor urut 02, di Kampung Handuyang Ratu, dengan barang bukti berupa sejumlah uang, dan file catatan,” ujar Harmono, diruang kerjanya, Sabtu (5/12/2020).
Menurutnya, jika cukup bukti, Bawaslu akan meregistrasi laporan tersebut bersama Gakumdu, untuk selanjutnya akan melakukan tindaklanjut ke proses penyelidikan. Dan dari proses tersebut dalam waktu dua hari kedepan akan keluar, apakah hal itu bisa dilanjutkan atau tidaknya tergantung dari hasil keterangan dari para tersangka, dan para saksi.
“Kita sedang mengumpulkan keterangan dari para saksi, apabila hal itu terbukti akan kita lanjutkan ke proses meminta keterangan dari terlapor, dan pihak yang bersangkutan, kenudian akan kita tindaklanjuti ke proses lebih lanjut,” ungkap dia.
Selain itu, kata Harmono, dalam waktu ini sedang menangani tiga proses hukum yang telah dilanjutkan ke Polres setempat. Proses tersebut terkait temuan pelanggaran selama tahapan Pilkada di Lamteng, sesuai dengan UU Pilkada, apabila pelanggaran tersebut terbukti maka untuk sanksi pidananya sesuai dengan Pasal 187 ayat 1, 2 UU nomor 10 tahun 2016 dengan sanksi hukuman kurungan penjara minimal 36 bulan.
“Selama tahapan ini, kita telah menerima tiga laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada, dan dua laporan tersebut telah masuk ketahap penyidikan pihak Polres,” kata Harmono.
Penulis : Farur Rozi
Editor : Seno