Gentamerah.com // Waykanan – Bantuan penanggulangan covid 19 di Pondok Pesantren (Ponpes) dan TOQ Mifathul Sa’adah Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung, Waykanan Lampung, diduga salah guna alias tidak disalurkan dalam kebutuhan penangan covid.
Dana sebesar Rp70 jutaan tersebut yang seharusnya digunakan untuk pembelian kebutuhan protokol kesehatan ( masker,Sanitaser tempat pencuci tangan), namun tidak dilakukan bahkan digunakan untuk membangun gedung ponpes.
Di Baradatu Waykanan, salah satu TPQ yang mendapatkan bantuan covid sebesar Rp10 juta digunakan untuk kepentingan pribadi. Dana Rp10 juta bantuan itu ditransfer ke anak pemilik TPQ yang ada di Jawa.
Hal itu Sangat disayangkan karena tujuan penerintah memberikan bantuan kedua kelembagaan tersebut, untuk kebutuhan pencengahan virus Covid -19/CORONA, Sebagaimana diketahui keputusan bersama mentri pendidikan dan Kebudayaan, Mentri Kesehatan dan menteri Agama dimasa Pandemi Covid-19.
Mustofa, Pengasuh Ponpes dan TPQ Mifathul Sa’adah mengakui hal itu, dengan alasan tidak ada petunjuk teknis penggunaan dana yang diterimanya.
“Itu pak bantuan Covid Sejumlah Rp. 70 juta, saya bangunkan Asrama Santri. Saya bingung harus saya apakan dana tersebut, sementara dari Kementrian Agama (Kemenag) Waykanan tidak dibekali petunuk teknis’,” katanya.
Diketahui kucuran Bntuan untuk Pendikan pesantren dan TPQ/A , Bantuan Oprasional Pendidikan Pesntren, AlQur’an, Bantuan Pelajaran Daring dan Bntuan Oprasional PendidikanDiniayah Tekmiliyah (MDT).
Penulis : Zulkarnain
Editor : Seno