Ironis kali, perkara pertambangan ilegal dengan TKP di lokasi yang beralamat di jalan Pangkalarang belakang Gedung Rusunawa RT 06 RW 03, Ketapang, Pangkalbalam terkesan hanya menumbalkan 9 pekerja kasar lapangan.
Hasil pencarian: Pengadilan Negeri Pangkalpinang
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.