Gentamerah.com || Medan – Diduga menjadi tempat perdagangan
oli yang tidak sesuai Standart Nasional Indonesia (SNI), sebuah Ruko Utara di kompleks pergudangan Cemara Cahaya Mas Desa
Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera,
digrebek Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus , Jumat (25/8/2023).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi
Direktur Reskrimsus, Kombes Pol DR Teddy Marbun mengatakan, tempat tersebut
dijadikan tempat penjualan oli illegal dan melanggar tindak pidana dengan
sengaja memproduksi, dan memasarkan oli yang tidak sesuai dengan SNI.
Hadi Wahyudi menyebutkan, pengungkapan itu hasil
penyelidikan dan informasi masyarakat adanya gudang diduga menjadi tempat
aktivitas memproduksi dan pengemasan oli, serta pengemasan air radiator
bermerek tanpa izin.
Dari penindakan tindak pidana pemalsuan oli tersebut, polisi
mengamankan empat tersangka, N, AP, SW dan P. Keempatnya diduga bertindak sebagai teknisi yang
melaksanakan proses atau mekanisme produksi oli, memasukkan oli kedalam botol,
memberi label stiker merek, mengemas ke dalam kardus, hingga memperjualkan oli hasil
produksinya.
Menurutnya, T merupakan pemilik tempat dan yang meproduksi
oli tersebut, dan saat ini masih dalam buron polisi telah dilakukan
pengembangan penyidikan. Polisi juga meminta agar pelaku segera menyerahkan
diri.
Dari lokasi, petugas menyita lebih dari 30 jenis barang
bukti, puluhan drum berisi bahan baku oli, mesin produksi oli, mesin produksi
tutup botol kemasan oli berbagai merek, mesin produksi stiker oli berbagai
merek, ratusan tumpukan kardus kemasan oli berbagai merek, dan sejumlah barang
bukti lain.
Akibat perbuatanya, para pelaku akan dijerat dengan
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004, tentang perindustrian, Undang-Undang Nomor 7
tahun 2014 tentang perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen.
Sementara itu, Kombes Pol Teddy Marbun mengaku, polisi masih
mendalami berapa lama praktik pemalsuan itu telah berlangsung, rata-rata jumlah
produksi perhari dan total produksi selama ini, serta dugaan jaringan atau
keterlibatan pihak lain dalam pemasaran hasil produksi oli selama ini.