Tanggamus Muklis Basri bersama anggota DPRD setempat, karena narkoba dan dinayatakan
Negative, mendapat reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat.
Kadafi, tentang penegakan hukum di Lampung yang tebang pilih.
Presiden RI melalui Kapolri di Jakarta tersebut, elemen masayarakat tersebut
menyatakatan; Kami masyarakat lampung yang merupakan bagian salah satu dari
provinsi yang tergabung dalam sebuah negara indonesia menyatakan salam
persatuan dan salam KEADILAN.
yang ada di provinsi Lampung maka kami meminta perhatian khusus bapak presiden
dan bapak kapolri agar penegakan hukum di provinsi lampung tidak ada tebang
pilih tumpul ke atas tajam ke bawah,sehubungan dengan sengketa tanah,narkoba,asusila,curas,korupsi,dan
banyak pidana murni yang memang layak untuk penindakan dan penegakan hukum
secara profesional tanpa menggantung status dalam suatu perkara dan bahkan
lenyap dimakan rayap.
kapolri melakukan inspeksi dan monitor perkara yang terjadi di lampung,kami
butuh kapolda yang keberadaan nya dapat menegakkan keadilan bukan membuat
masyarakat ketakutan dan meresahkan perasaan kami tentang matinya keadilan di
bumi lampung.
yang narkoba jangan semua muanya mau di rehabilitasi gimana mau bersih dari
narkoba kalau pengguna dan pengedar malah bebas berkeliaran hampir merata
narkoba di konsumsi dari rakyat yang meniru para pejabat dari tingkat bawah
sampai petinggi.
menegakkan keadilan dan memproses laporan masyarakat tentang para kelompok
masyarakat yang hobi menyerobot lahan masyarakat dan ini harus penegakan hukum
bukan damai dan di 86 kan oleh oknum.
pemodal demi mengancam masyarakat.Kami butuh reformasi birokrasi di tubuh
kepolisian polda lampung.
RUNTUH
kepada bapak presiden dan bapak kapolri yang terhormat.
adalah mendengar ketidak adilan di negeri ini.
berulang kali kasus Narkoba oleh pejabat di Lampung, selalu lepas dari jeratan
hukum, dengan dalih pemakai dan
rehabilitas. Ini pasal sengaja dibuat untuk berlindung atau memang kepolisian
lampung yg tdk punya komitmen untuk membrantas narkoba ????.