Rudapeksa Gadis Disabilitas, Sembilan Pemuda di Tanggamus Ditangkap polisi

Rudapeksa Gadis Disabilitas, Sembilan Pemuda di Tanggamus Ditangkap polisi



gentamerah.comTanggamus- Diduga menjadi pelaku
penggagahan terhadap SW (23), seorang wanita penyandang disabilitas, sembilan pemuda
digelandang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus Lampung.
Selama tiga tahun korban menjadi bulan-bulanan nafsu para pemuda itu.

 Kesembilan tersangka tersebut, Gunawan
(22), EF (18), Masruh alias Ruhik (21), TH (16), AB (15), MGR (18), MCH (20),
DS (19) dan IN (19), Warga Kecamatan Kelumbayan Barat. Para tersangka ditangkap
pada Rabu (11/01/2-17), setelah sebelumnya keluarga SW. Warga Pekon Batu Patah,
Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus, melaporkan kejadian tersebut ke polisi,
sejak tanggal 19 Desember 2016 lalu.
 Akibat perbuatan para tersangka, korban SW mengandung  dan saat ini umur janin memasuki
17 minggu. Bejatnya lagi, korban ternyata menjadi pelampiasan nafsu setan para
tersangka sejak tahun 2013 hingga 2016. Dan dipenghujung tahun, aksi tak
manusiawi tersebut terhenti setelah keluarga korban mengetahuinya dan
melaporkan kepada pihak kepolisian Tanggamus. Mirisnya lagi, para pelaku
merupakan tetangga korban sendiri.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP
Hendra Saputra mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora menuturkan,
berdasarkan pengakuan korban, dirinya dipaksa melayani nafsu syahwat para
tersangka dan dilakukan di tujuh tempat.
Tiga tempat diantaranya dilakukan
dirumah korban; dikamar, ruang televisi, dan disofa ruang tamu. Sementara
sisanya, di kediaman tersangka Gunawan, kandang kambing, gang depan warung
korban, kebun belakang kandang kambing, rumah tersangka Cahyadi, dan warung
soto yang juga milik orang tua korban.
“Dalam pemeriksaan SW, kita
berkoordinasi dengan ahli bahasa dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Tanggamus, saat
ini korban mengalami trauma mendalam atas tragedi yang dialaminya, hingga harus
mengandung janin dengan usia 17 minggu,” kata Hendra.
Menurutnya, untuk mengatasi trauma
korban, penyidik  berkoordinasi dengan
ahli psikologi dari Bandar Lampung. “Untuk pemeriksaan, kita minta bantuan ahli
psikologi, karena sebagian besar tersangka masih dalam katagori anak dibawah
umur, maka kita koordinasi dengan BAPAS Bandar Lampung,”  ujarnya, Senin (23/01/2017).
Atas perbuatan para pelaku itu, penyidik
membidik mereka dengan pasal 285 KUHP atau pasal 286 KUHP dan atau pasal 289
KUHP jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan
untuk pasal anak-anak, pasal 285 atau 286 dan atau 289 KUHP dan Undang-undang
RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak-anak dengan ancaman
maksimal 12 tahun dikurangi setengah ancaman dewasa.
“Kita jerat juga juga dengan Pasal 20
yang mengatur tentang batasan anak dibawah umur (ABH), dimana tindak pidana
dilakukan pada saat dibawah umur, kemudian dilakukan upaya paksa sudah
melampaui batasan katagori anak dibawah umur yakni lewat dari 18 tahun akan
tetapi belum mancapai 21 tahun, maka akan tetap dikatagorikan anak dibawah umur
dan akan diajukan kesidang pengadilan anak,” ujar dia.
 Penyidik akan melakukan test DNA,
setelah bayi korban lahir. Hal itu untuk mengetahui secara pasti, siapakah ayah
biologis dari jabang bayi yang saat ini masih dikandung oleh korban.
Penulis : Budi Widayat M
 Editor : Sayuti Rusdi
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group