Terkait OTT Kades Hambalang, Kadis DPMD Beri Pernyataan Ngambang

Terkait OTT Kades Hambalang, Kadis DPMD Beri Pernyataan Mengambang

gentamerah.com | Bogor- Terkait OTT terhadap  ED, Kepala Desa Hambalang, Kecamatan Citereup Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, tidak bernyali komentar pemberian sanksi tegas.


Baca Juga :
Peras Warga, KadesHambalang Tertangkap Saber Pungli

Tidak adanya ketegasan tersebut terlihat saat ditanya terkait sanksi yang akan diberikan, Kadis DPMD Bogor, Deni Ardiyana mengungkapkan masih harus dilihat dan diselidiki lebih dalam, dengan alasan persoalannya belum jelas.
“Nanti dilihat dulu, bagaimana kasusnya. Kalau dia korupsi, itu tidak dilihat berapa tuntutan hukumannya, tetapi diberhentikan sementara. Seperti Desa Sukaharja Kecamatan Ciomas dan Banjarwaru Kecamatan Ciawi,” ungkapnya.
Kadis DPMD  menjelaskan, jika terbukti dan masuk ranah pengadilan,dan  memiliki hukum yang pasti, maka akan ada dua opsi diberhentikan atau direhabilitasi (hukuman sementara).
“Namun kalau untuk pidana, itu bergantung kepada tuntutan hukumannya. Kalau misalkan dia dituduh  kasus perkara yang tuntutan hukumannya dibawah lima tahun, dia tidak diberhentikan sementara. Tapi kalau diatas lima tahun dia diberhentikan sementara. Ada dua perbedaan pidana. Misalnya korupsi dengan makar. Itu tidak dilihat tuntutan hukumannya, melainkan dari kesalahan yang diperbuat. Untuk kasus ini (Kades Hambalang) kita tunggu informasi lebih lanjutnya,”  kata Deni.
Deni juga mengaku belum mendapatkan laporan secara resemi tentang penangkapan Kades Hambalang tersebut.
“Belum ada laporan resmi baru ada laporan lisan saja. Sekarang lagi di cek di kecamatan terkait informasi ini. Dan saya sudah telepon camat untuk memberikan kebenaran informasi ini,” ujar  Deni.
Penulis : Bergi Restu Alayubi
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18