Jakarta – Usai mintai keterangan sejumlah saksi terkait Dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah rumah milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Selasa (11/3/2025).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan, upaya paksa tersebut di lakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan saksi terkait perkara Bank BJB.
“Di dasari keterangan saksi, maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB,” kata Setyo, dalam keterangannya.
Setyo menjelaskan upaya penggeledahan rumah politikus Golkar itu sebagai upaya tindak lanjut dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap sejumlah saksi dalam kasus ini.
“Di dasari keterangan saksi maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB,” kata Setyo.
Upaya penggeledahan yang dilakukan penyidik terhadap rumah RK tersebut pada Senin (10/3/2025), lalu.
Lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus Bank BJB pada 27 Februari 2025.
“Nanti dari hasil koordinasi itu baru di putuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan di lakukan seperti apa,” ujarnya.
Sudah ada tersangka yang di tetapkan namun belum di sampaikan KPK ke publik. Kata Setyo, hal itu menjadi kewenangan penuh penyidik.
Sementara itu, mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kami mengaku menghormati upaya penggeledahan yang di lakukan KPK.
Politikus Golkar itu menyebut penyidik juga telah menunjukkan surat resmi ketika menggeledah.
“Benar kami di datangi tim KPK terkait BJB,” kata RK lewat pernyataan resmi, seperti di kutip CNBC Indonesia, Selasa (11/3/2025).
Namu, RK enggan menjelaskan rinci terkait ihwal dugaan kasus korupsi itu, yang menyebabkan KPK turut menggeledah kediamannya.
“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan,” jelasnya.