Jombang – Dicekoki Miras, gadis penjaga angkringan diperkosa secara bergilir 3 orang, salah satu pelakunya juragan korban, di persawahan Kecamatan Tembelang, Jombang, Jawa Timur.
berusia 15 tahun diperkosa 3 pria di persawahan Kecamatan Tembelang, Jombang. Mirisnya lagi, salah satu pelaku tak lain juragan angkringan tempat korban bekerja.
Khoirul Anam (38), bos angkringan di Tembelang, Jombang harus mendekam di penjara karena memperkosa anak buahnya. Mirisnya, korban masih berusia 15 tahun.
Bunga (bukan nama sebnarnya) yang masih berusia 15 tahun itu, malam itu menjadi malam mencekam dan menakutkan bagi korban.
Para pelaku tersebut, Khoirul Anam (38), juragan angkringan tempat korban bekerja, Khomsun (24) dan Jarot (22), ternyata ketiganya masih saudara.
“Ketiga pelaku masih saudara,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Rabu (7/5/2025).
Pemerkosaan Yang Direncanakan
Margono membeberkan fakta baru kasus pemerkosaan itu. Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku ternyata telah merencanakan pemerkosaan itu.
Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (5/4) malam, Anam meminta korban untuk menjaga angkringan, karena pelanggan tengah ramai. Tanpa curiga korban pun menuruti perintah bosnya itu.
“Ini sudah mereka rencanakan. Ternyata sampai di warung (angkringan), korban diminta melayani menuangkan miras oleh pelaku utama (Anam),” ungkap Margono.
Tidak hanya itu, Anam juga memaksa korban ikut menenggak miras. Gadis putus sekolah ini awalnya menolak, tapi terpaksa menurut karena paksaan pelaku utama tersebut. Setelah sama-sama mabuk, Anam menyuruh Jarot membawa korban ke tempat sepi.
Jarot pun membonceng korban ke sebuah gubuk di sawah. Ternyata diam-diam Anam dan Khomsun menyusul mereka. Di gubuk ini lah, korban diperkosa secara bergilir oleh ketiga pelaku pada Minggu (06/04/2025) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.
“Awalnya korban menolak, pelaku utama mengancam membunuh korban. Korban takut karena pernah terjadi pembunuhan di Jombang. Sehingga ia terpaksa menurut,” katanya.
Setelah puas, Anam membawa korban pulang ke rumahnya. Saat itu lah ia memberi uang Rp 50 ribu kepada korban. Selanjutnya Anam menelepon orang tua korban sehingga korban dijemput ayahnya.
“Pelaku utama memberi uang Rp 50 ribu untuk uang jajan,” ujarnya.
Sampai di rumah, korban pun ditanyai oleh orang tuanya. Sebab selain dalam kondisi mabuk, juga terdapat luka memar pada leher korban. Gadis penjaga angkringan ini pun menceritakan semua perbuatan Anam dan kawan-kawan.
Dengan perasaan hancur, ayah korban kemudian melapor ke Mapolres Jombang, Selasa (8/4/2025).
Usai mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak, dan akhirnya ketiga pelaku diringkus di rumah masing-masing satu pekan kemudian. Mirisnya, aksi pemerkosaan itu sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Anam, Khomsun dan Jarot dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.