Ditetapkan Sebagai Tersangka OTT, Khamami Terima Suap Fee Lebih Dari Sekali

gentamerah.com | Jakarta – Setelah dibawa ke Jakarta dan melalui pemeriksaan lebih lanjut,
Bupati Mesuji, Khamami ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap proyek
infrastruktur di Kabupaten Mesuji. Dan  diduga menerima suap sebesar Rp1,28 miliar dari
rekanan penggarap proyek di wilayah tersebut.

“KPK menetapkan lima orang tersangka, sejalan dengan peningkatan
status penanganan perkara ke penyidikan,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria
Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
(24/1/2019).
Baca Juga : Uasi Pemeriksaan, Empat Orang Hasil OTT KPK di Mesuji
Diterbangkan ke Jakarta
Kelima tersangka OTT  tersebut, Bupati
Mesuji Khamami, Taufik Hidayat sebagai adik dari Khamami Wawan Suhendra sebagai
Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, ketiganya diduga sebagai penerima suap.
Kemudian Sibron Azis sebagai pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia
Putri; dan Kardinal selaku swasta, keduanya diduga sebagai pemberi.
Ketiga tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b
atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan kedua tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal
5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Khamami diduga menerima Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah
perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di
Mesuji.
“Diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas empat proyek
infrastruktur yang dikerjakan oleh dua perusahaan milik SA (Sibron Azis),”
kata Basaria.

KPK menduga uang itu bukanlah pemberian pertama. KPK
telah mendeteksi pemberian sebelumnya sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta.
                 (detik/RED)           

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18