Bupati Mesuji, Khamami ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap proyek
infrastruktur di Kabupaten Mesuji. Dan diduga menerima suap sebesar Rp1,28 miliar dari
rekanan penggarap proyek di wilayah tersebut.
status penanganan perkara ke penyidikan,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria
Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
(24/1/2019).
Baca Juga : Uasi Pemeriksaan, Empat Orang Hasil OTT KPK di Mesuji Diterbangkan ke Jakarta |
Mesuji Khamami, Taufik Hidayat sebagai adik dari Khamami Wawan Suhendra sebagai
Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, ketiganya diduga sebagai penerima suap.
Kemudian Sibron Azis sebagai pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia
Putri; dan Kardinal selaku swasta, keduanya diduga sebagai pemberi.
atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan kedua tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal
5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di
Mesuji.
infrastruktur yang dikerjakan oleh dua perusahaan milik SA (Sibron Azis),”
kata Basaria.
telah mendeteksi pemberian sebelumnya sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta. (detik/RED)