Khamami, di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Masa tehanan pertama, tersangka kasus
dugaan proyek infrastruktur itu, akan
mejalni hukuman selama 20 hari.
pukul 01.30 WIB, mengenakan rompi tahanan warna oranye, dengan tangan diborgol,
Jumat (25/1/2019)
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
fee proyek pembangunan infrastruktur di wilayahnya. Suap itu diterima Khamami
secara bertahap.
Taufik Hidayat sebagai adik dari Khamami; Wawan Suhendra, Sekretaris Dinas PUPR
Kabupaten Mesuji; Sibron Azis sebagai pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT
Secilia Putri; serta Kardinal selaku swasta. (dtk)